KAMPANYE Pemilu 2024 sedang berjalan. Yuk, ciptakan pemilu bersih, berjalan tanpa kecurangan, demi mendapatkan para pemimpin antikorupsi.
Terpenting, #KawanAksi jangan golput. Golput alias tidak memilih bukanlah contoh yang baik meski memilih adalah hak pribadi masing-masing individu.
#KawanAksi haruslah berpandangan jauh terhadap masa depan bangsa dan negara. Apakah rela negara ini dipimpin oleh para kandidat yang tidak kredibel? Maka, gunakan suara kalian untuk memilih kandidat yang terbaik dan, tentu saja, yang kalian yakini integritasnya.
KPK mendorong agar para pemilih menggunakan hak suaranya. #KawanAksi diharapkan turut mengawasi pemilu berjalan tanpa kecurangan. Jadilah pemilih yang cerdas.
Sebagai pemilih cerdas, #KawanAksi tak sekadar pasif, tapi juga aktif memberikan pencerahan di lingkup terdekat dan sosial sekitarnya tentang pelaksanaan pemilu yang baik. Demi pemilu berintegritas, #KawanAksi perlu membantu menjaga pemilu dengan hal-hal berikut:
Pemilu harus berlangsung dengan menerapkan asas “luber” (langsung, umum, bebas, dan rahasia) dan “jurdil” (jujur dan adil).
Oleh karenanya, pemerintah harus memastikan pelaksanaan pemilu berjalan semestinya. Tidak boleh ada keberpihakan pemerintah terhadap para kandidat politik baik capres/cawapres, caleg, maupun partai politik.
Tidak boleh ada kekuasaan negara dipakai untuk mengintimidasi dan memaksa masyarakat untuk mendukung atau memilih kandidat tertentu. Selain itu, tidak boleh ada penggunaan alat-alat negara atau anggaran rakyat untuk mendukung kampanye kandidat tertentu.
Negara harus memastikan bahwa setiap individu yang berhak memilih bisa menggunakan suara secara benar. Penyelenggara pemilu harus jujur dan adil, bukan memanipulasi hasil pemilu.
Di sinilah, masyarakat sangat berperan penting untuk mengawal jalannya pemilu. Buatlah bukti nyata tentang perolehan suara di setiap TPS untuk memastikan bahwa data yang dikirimkan ke basis data nasional adalah benar.
Kampanye: taat aturan atau tidak?
Kampanye Pemilu 2024 diselenggarakan selama 75 hari. Mulai dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
#KawanAksi bisa membantu mengawasi jalannya pemilu apakah sesuai dengan aturan atau tidak. Selama kampanye biasanya sering terjadi pelanggaran.
BACA:
Sejak masa tahapan pemilu,
Badan Pengawas Pemilu telah menangani 1.032 dugaan pelanggaran per 8 Januari 2024. Sebanyak 703 laporan berasal dari masyarakat pemilih, peserta pemilu, maupun pemantau pemilu. Adapun sebanyak 329 laporan berasal dari jajaran Bawaslu. Dari jumlah tersebut sebanyak 322 laporan dinyatakan sebagai pelanggaran (pelanggaran administrasi, kode etik, tindak pidana pemilu, dan hukum lainnya—contoh: ASN memberikan dukungan terbuka kepada peserta pemilu), sedangkan 188 laporan bukan termasuk pelanggaran.
Adapun terkait kampanye juga tak sedikit yang melanggar. Aturan kampanye tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Contoh: Bawaslu Kota Cimahi menerima 55 laporan pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye (APK) periode 8 November – 8 Desember 2023. Pelanggaran ini berupa pemasangan APK di fasilitas umum atau bangunan pribadi (rumah) tanpa izin.
Sementara itu, periode 28 November 2023 hingga 2 Januari 2024,
Bawaslu juga melaporkan terdapat 204 konten pelanggaran di media sosial. Laporan ini berdasarkan pangawasan siber melalui Intelligent Media Monitoring Bawaslu dan analisis dari aduan masyarakat. Platform yang paling banyak dilaporkan Facebook (69 konten), lalu X—dulu Twitter (54 konten), TikTok (7 konten), dan YouTube (2 konten)
Awasi kampanye hitam (black campaign)
Kampanye hitam (black campaign) dilarang dalam pemilu. Jenis kampanye kini dapat disanksi pidana sesuai dengan Pasal 280 ayat 1 huruf (c) dan Pasal 521 UU Pemilu.
Kampanye hitam adalah menyebarkan fitnah, tuduhan, serangan tanpa bukti alias palsu atau menggunakan data yang mengada-ada. Ini berbeda dengan kampanye negatif (negative campaign) yaitu mengungkap atau menunjukkan kelemahan dan kesalahan dari lawan politiknya.
Contoh kampanye hitam, seperti menuding lawan politik tidak pantas menjadi capres/caleg karena berdasarkan agama atau ras. Atau, menyebut lawan politik telah melakukan korupsi, padahal tidak ada bukti atau pernah disidangkan di pengadilan.
Meski larangan dan sanksi di UU Pemilu hanya ditujukan kepada pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye, tetap saja setiap individu (simpatisan, relawan, pendukung) yang melakukan kampanye hitam di medsos dapat dikenai sanksi pidana UU ITE. Sesuai dengan Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU ITE, siapa saja yang melakukan kampanye hitam di medsos diancam 6 tahun penjara.
Hajar politik uang
Politik uang merupakan i
nduk dari korupsi. Ini tidaklah berlebihan. Kandidat politik yang menggunakan uang untuk menarik pemilih atau suara ketika sudah menjabat cenderung mengejar kepentingan pribadinya.
BACA:
Politik uang biasanya dibagikan mendekati hari pencoblosan atau pemungutan suara—sering dijuluki serangan fajar. Namun, tren itu sudah bergeser. Politik uang bisa berupa barang yang dibagikan sebelum atau saat kampanye berlangsung.
KPK mewanti-wanti agar para kandidat politik tidak melakukan politik uang. Selama ini sejumlah kasus korupsi yang ditangani KPK karena terkait pilkada atau pemilu.
Oleh karenanya, baik pemilih pemula, muda, dan tua harus turut membantu menciptakan Indonesia yang antikorupsi. Lihat rekam jejaknya dan program kerja yang diberikan oleh para kandidat tersebut sebelum menentukan pilihan.
Pastikan untuk hajar serangan fajar dan tolak memilih kandidat yang memberikan bansos atau lainnya. Jika belum terpilih saja sudah melakukan politik uang, bagaimana bisa menjadi politisi yang berintegritas saat mendapatkan wewenang nantinya?
Hajar segala politik uang.
Mari ciptakan pemilu berintegritas![]