Perilaku petty corruption merupakan bentuk korupsi skala kecil yang sering terjadi di sekitar kita. Misalnya, memberi tip atau uang rokok agar urusan dipercepat. Dilansir dari Jurnal Impresi Indonesia, praktik ini kerap muncul di layanan publik dan kerap dianggap hal biasa. Padahal, jelas melanggar aturan dan bisa merusak integritas lembaga publik.
Dalam kehidupan sehari-hari
perilaku petty corruption pun sering terjadi. Bahkan, #KawanAksi bisa menjadi pelakunya tanpa kita sadari. Misalnya saja, saat memberi hadiah kecil agar mendapat perlakuan khusus. Dapat juga ketika meminta bantuan teman di instansi tertentu untuk melancarkan urusan.
Istilah petty corruption sendiri berasal dari kata petty yang berarti kecil dan corruption yang berarti korupsi. Menurut penelitian Riviera Publishing (2024), bentuknya bisa berupa gratifikasi, pungutan tidak resmi, atau pemberian hadiah kecil pada aparat.
Sekali pun tampak ringan, praktik ini bisa menjadi pintu awal menuju korupsi yang lebih besar. Kebiasaan seperti ini lambat laun juga menumbuhkan budaya permisif terhadap korupsi dan membuatnya sulit diberantas.
Mengapa Petty Corruption Bisa Terjadi?
Salah satu alasan perilaku petty corruption muncul adalah birokrasi yang rumit dan pelayanan publik yang lambat. Saat prosedur panjang, banyak orang merasa harus memberi uang tambahan agar urusan cepat selesai.
Dilansir dari Transparency International’s Knowledge Hub (2019), dalam layanan sehari-hari masyarakat terkadang terdorong memberi suap kecil karena sistem terasa menyulitkan. Ketika petugas memiliki kewenangan besar, tetapi pengawasan lemah. Hal ini memunculkan peluang untuk meminta atau menerima uang juga makin tinggi.
Tanpa reformasi prosedur dan kontrol yang jelas, kondisi ini menjadi lahan subur bagi berkembangnya petty corruption. Selain itu, tingkat gaji atau kompensasi petugas publik yang rendah juga bisa menjadi pemicu munculnya praktik petty corruption.
Dilansir dari Transparency International, kondisi ekonomi yang tidak seimbang dapat mendorong pegawai mencari penghasilan tambahan dengan cara yang tidak resmi. Ketika tidak ada sistem kontrol dan sanksi yang tegas, kebiasaan menerima uang terima kasih pun menjadi hal yang dianggap wajar.
Ditambah lagi, rendahnya literasi masyarakat soal korupsi membuat banyak individu tidak sadar bahwa tindakan kecil mereka sudah tergolong perilaku koruptif. Begitu pun dengan lemahnya karakter dan mentalitas individu yang permisif terhadap pelanggaran kecil.
Banyak layanan masih dilakukan secara tatap muka tanpa sistem pengawasan yang memadai. Hal ini membuka peluang terjadinya suap kecil. Transparency International’s Global Corruption Barometer (GCB) mencatat, interaksi langsung sering menjadi titik rawan munculnya pemberian uang suap.
Jika budaya asal beres ini terus dibiarkan, maka perilaku korupsi kecil akan dianggap normal dan semakin sulit diberantas. Tentunya, #KawanAksi tidak mau ini terjadi.
Hati-Hati! Perilaku Petty Corruption Bisa Terjadi di Sekitar Kamu
Tanpa disadari, perilaku petty corruption bisa terjadi di sekitar kita. Bahkan, mungkin kita sendiri pernah menjadi pelakunya. Bentuknya tidak selalu besar. Namun, tetap melanggar aturan dan nilai kejujuran.
Hal-hal sepele, seperti uang terima kasih hingga penyalahgunaan fasilitas kantor, semua bisa jadi bagian dari korupsi kecil. Kebiasaan ini bisa berdampak besar jika dibiarkan. Berikut beberapa contoh petty corruption yang kerap ditemui.
1. Polisi Lalu Lintas Menerima Uang Tilang di Jalan
Kerap terjadi, ketika pengendara memberi uang damai kepada polisi saat ditilang. Hal ini agar tak perlu ke pengadilan atau membayar denda resmi. Padahal, sesuai data Pengadilan Negeri Negara (2025), tilang memiliki tarif dan prosedur pembayaran resmi melalui sistem E-tilang.
Menurut KPK sendiri, praktik ini tergolong bribery atau suap kecil. Aktivitas tersebut sudah termasuk dalam bentuk petty corruption dalam pelayanan publik. Tindakan ini melanggar hukum bagi kedua pihak, aik pengendara yang memberi suap maupun petugas yang menerima. Hal ini karena terlibat dalam praktik suap yang merusak integritas penegakan hukum.
2. Gunakan Fasilitas Kantor untuk Kepentingan Pribadi
Hal sederhana seperti memakai kendaraan dinas kantor untuk keperluan pribadi atau mengerjakan tugas pribadi menggunakan fasilitas kantor, termasuk dalam penyalahgunaan wewenang. Meskipun tampak sepele, hal itu merupakan pelanggaran.
Hal ini karena menggunakan fasilitas negara/perusahaan untuk kepentingan individu. KPK menggolongkan perilaku ini termasuk misuse of authority. Salah satu bentuk petty corruption di lingkungan kerja.
3. Membeli Barang Tidak Sesuai Harga Sebenarnya
Contoh lainnya, ketika pengadaan barang di kantor. Saat membeli alat tulis kantor, kamu sengaja menaikkan sedikit harga di nota untuk mendapat keuntungan pribadi. Tindakan ini mengandung unsur manipulasi dan menguntungkan diri sendiri. Perilaku ini pun masuk dalam kategori fraud atau penipuan kecil dalam pengelolaan anggaran.
4. Guru Menerima Hadiah dari Orang Tua Murid
Sudah jadi kebiasaan, orang tua murid kerap memberikan bingkisan kepada guru saat pembagian rapor. Meski tampak sebagai bentuk terima kasih, KPK menjelaskan bahwa hal ini bisa termasuk gratifikasi jika terkait dengan jabatan dan bisa memengaruhi objektivitas guru.
5. Sekolah Menarik Sumbangan ke Siswa
Beberapa sekolah kerap meminta uang kegiatan kepada orang tua murid dengan dalih donasi atau sumbangan, padahal sifatnya wajib. Ombudsman RI menegaskan bahwa pungutan semacam ini dapat dikategorikan sebagai illegal collection. Praktik ini berpotensi melanggar hak siswa untuk pendidikan gratis dan termasuk ke dalam jenis petty corruption di sektor publik.
6. Lakukan Aktivitas Lain Saat Jam Kerja
Menonton Netflix, belanja online, atau keluar kantor saat jam kerja mungkin terlihat biasa, tapi sikap ini sebenarnya termasuk dalam perilaku korupsi waktu. KPK menyebut perilaku ini sebagai time theft, yaitu bentuk penyalahgunaan waktu kerja untuk kepentingan pribadi. Walau tak melibatkan uang, dampaknya tetap merugikan instansi karena menurunkan produktivitas.
7. Menyontek Saat Ujian
Menyontek sering dianggap hal sepele di dunia pendidikan. Padahal, ini merupakan cikal bakal perilaku koruptif. Tindakan menyontek menunjukkan sikap tidak jujur dan ingin memperoleh hasil tanpa usaha. Ini tergolong
academic dishonesty, bentuk petty corruption yang berawal dari pelanggaran nilai kejujuran sejak dini.
#KawanAksi, petty corruption bukan soal uang atau jabatan. Namun, tentang mentalitas dan kejujuran dalam hal-hal kecil. Banyak orang tidak menyadari kebiasaan kecil, seperti memberi uang damai, memakai fasilitas kantor untuk urusan pribadi, bisa berkontribusi pada budaya korupsi yang lebih besar.
Jika setiap individu bisa menolak praktik kecil yang melanggar aturan, maka perubahan besar menuju masyarakat yang bersih dan berintegritas akan lebih mudah tercapai. Melawan korupsi tidak selalu harus dimulai dari hal besar. Cukup dengan kejujuran, disiplin, dan berani berkata “tidak” pada perilaku koruptif di sekitar kita.
#KawanAksi juga dapat belajar lebih banyak soal perilaku
petty corruption di dengan mengikuti
program diklat ACLC KPK. Dari sini, bisa mulai mencegah praktik-praktik korupsi kecil yang ada di sekitar kita.