A. Latar Belakang
Mendasarkan pada tugas pokok dan fungsinya, APIP memiliki
andil yang krusial dalam memastikan
upaya pencegahan dan penindakan di lingkungan kementerian lembaga baik
pusat dan daerah berjalan dengan benar.
Hal tersebut juga berkaitan dengan tanggung jawab utama APIP dalam
membantu manajemen pada semua tingkatan
dalam menilai efisiensi dan efektivitas dan keekonomisan kinerja manajemen; memberikan saran yang konstruktif
untuk meningkatkan kinerja, serta memonitor kualitas, integritas dan keandalan proses pelaporan
transaksi keuangan. Efektivitas peran APIP dalam mencegah dan mendeteksi kecurangan juga tergantung
pada kewenangan yang dimiliki dan mekanisme pelaporan hasil Investigasi fraud yang diterapkan pada
instistusi. Menurut Standar Profesi Audit Internal dalam melakukan Investigasi, APIP diwajibkan melakukan
beberapa hal, meliputi:
1. Melakukan assesmen terhadap kemungkinan adanya fraud;
2. Meyakini bahwa pengetahuan, ketrampilan,d an kompetensi yang
diperlukan sudah dimiliki; 3. Membuat prosedur mengindetifikasi fraud;
4. Wajib berkoordinasi dengan pihak-pihak yang terkait serta dalam
pelaksanaan audit. 5. Harus menjunjung tinggi harkat dan martabat personil yang
diinvestigasi.
Kegiatan audit investigatif tentunya membutuhkan teknik dan
kompetensi lebih apabila dibandingkan
kegiatan audit biasa. Ketika APIP memutuskan melakukan audit investigastif
dapat dipastikan telah mendapatkan
rumusan hipotesa adanya Fraud dan/atau dugaan Tindak Pidana Korupsi. APIP dituntut menguasai teknik Investigasi
untuk melakukan deteksi adanya redflags dan fraud pada berbagai kegiatan yang dilakukan oleh obyek
pemeriksaan. Kegiatan investigatif sendiri bertujuan untuk menemukan bukti-bukti pendukung dengan
tingkat kebenaran lebih tinggi (high
level assurance) tentang adanya dugaan fraud atau penyimpangan.
Tujuan (output) yang diharapkan adalah APIP memiliki kompetensi yang optimal dalam melaksanakan tugas Audit Investigatif, pengawasan pengelolaan keuangan daerah, pengawasan BUMD, dan pengawasan pelayanan publik.
B. Tujuan Kegiatan
Program Pelatihan ini bertujuan untuk mendukung Rencana
Strategis Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) dan Strategi Nasional Pemberantasan Korupsi (STRANAS-PK) dalam
melakukan upaya pencegahan, pendidikan
dan penindakan. Adapun tujuan spesifik dari pelatihan ini adalah :
- Meningkatkan kapabilitas dan ketrampilan bagi APIP sebagai pelaksana fungsi
pengawasan sekaligus melakukan
koordinasi pencegahan tindak pidana korupsi;
- Meingkatkan kapabilitas APIP dalam mendukung fungsi pengawasan khususnya
melalui pelaksanaan tugas Audit
(termasuk audit invetigatif), pengawasan terhadap pengelolaan keuangan derah,
BUMD, dan pelayanan publik (khususnya PTSP);
C. Metode, Silabus, dan Materi Pelatihan
Pelatihan akan terdiri dari sesi pembelajaran mandiri secara
elektronik (E-Learning Antikorupsi Dasar
Tematik) dan sesi pembelajaran dalam kelas (tatap muka). Sebelum mengikuti
pembelajaran dalam kelas, peserta telah
diberikan penugasan melalui pembelajaran mandiri. Terdapat jangka waktu pengerjaan dan produk hasil pembelajaran yang
harus di submit dan/atau dipresentasikan secara
perseorangan dan/atau secara kelompok pada saat kegiatan pembelajaran
dalam kelas tatap muka.
Materi pembelajaran terdiri dari materi antikorupsi yang
telah ditetapkan oleh pusat edukasi
antikorupsi dan materi tematik yang diusulkan oleh Itjen Kemendagri
dengan menyesuaikan metode pembelajaran
yang sesuai. Metode pembelajaran yang digunakan meliputi ceramah, diskusi
interaktif, studi kasus, diskusi
kelompok dan presentasi hasil penugasan kelompok.