oleh
M. Indra Furqon
Widyaiswara Ahli Madya KPK
BAGAIMANA sikap kita ketika ditawari hadiah oleh vendor atau masyarakat atau siapa pun yang berpotensi memiliki konflik kepentingan, yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajiban kita?
Tentunya kita wajib menolak gratifikasi tersebut di kesempatan pertama, dengan cara yang baik dan sopan. Mengapa harus sopan?
Bisa jadi yang menawari kita hadiah tersebut belum paham aturan terkait gratifikasi, maka perlu kita berikan pemahaman grarifikasi dengan baik.
Bisa jadi pula si pemberi hadiah tersebut, karena murni didasari hati yang tulus, berterima kasih atas bantuan yang kita berikan. Maka, kita berikan pemahaman bahwa ucapan terima kasih saja sudah cukup dan tidak perlu disertai hadiah.
Kebiasaan memberikan hadiah sebagai tanda terima kasih bagi pegawai negeri ini sudah saatnya dihentikan. Karena yang dianggap "bantuan" oleh vendor atau masyarakat penerima layanan, sejatinya sudah merupakan tugas dan tanggung jawab kita sebagai pegawai negeri.
Terlebih, kita sudah menerima gaji untuk menjalankan tugas itu.
BACA SERIAL TERKAIT
Jika ada yang berkilah bahwa vendor atau masyarakat penerima layanan selama ini tidak terbebani dan ikhlas, bahkan merasa senang jika hadiah dari mereka kita terima, sebetulnya mereka akan jauh lebih senang dan respek terhadap pegawai negeri yang tidak lagi mau menerima hadiah setelah bertugas melayani masyarakat atau vendor.
Bayangkan, berapa besar penghematan vendor atau masyarakat penerima layanan jika semua pegawai negeri sudah menolak setiap pemberian hadiah yang selama ini dianggap wajar dan biasa itu?
Biaya-biaya yang selama ini tidak perlu dianggarkan dan membuat bengkak ongkos produksi atau menambah tinggi harga jual produk dan jasa akan hilang. Vendor dan masyarakat akan diuntungkan.
Mungkin di kepala orang banyak awalnya akan muncul rasa heran, tumben nih? Namun, di balik rasa heran tersebut akan muncul rasa hormat yang dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat dan meningkatkan kewibawaan pegawai negeri di mata masyarakat.
BACA JUGA
Bagaimana jika tidak sanggup menolak karena satu dan lain hal? Misal, karena tidak diterima secara langsung atau ragu apakah hadiah tersebut masuk gratifikasi?
Untuk kondisi-kondisi seperti itu, lebih baik segera laporkan ke KPK di bawah 30 hari kerja sejak saat gratifikasi diterima. []