Komisi Pemberantasan Korupsi mencetak para penyuluh antikorupsi karena ingin menjadikan gerakan pemberantasan korupsi semakin masif—menjadi gerakan sosial.
BACA:
Korupsi tak bisa diselesaikan oleh KPK secara sendirian, butuh aksi-aksi kolaborasi bersama dengan masyarakat. KPK memiliki Strategi Trisula Pemberantasan Korupsi. Strategi ini terdiri atas Sula Penindakan, Sula Pencegahan, dan Sula Pendidikan.
Melahirkan para penyuluh antikorupsi merupakan salah satu wujud dari Sula Pendidikan. Setiap orang perlu disadarkan tentang korupsi, perlu diberikan pemahaman yang benar tentang nilai-nilai antikorupsi, serta perlu dibenarkan hal-hal yang keliru. Ini yang terus didengungkan KPK melalui “biasakan yang benar, bukan benarkan yang biasa.
Menjadi penyuluh antikorupsi harus melewati beberapa tahapan. KPK membuka pintu selebar-lebarnya bagi siapa saja ingin menjadi Paksi. Semua orang dari berbagai lapisan di seluruh Indonesia bisa menjadi Paksi asalkan memenuhi syarat dan kompetensi yang telah ditentukan.
Sertifikasi Paksi
Orang-orang yang memberikan penyuluhan, yang membawa suluh atau obor kebaikan tentu harus lebih kompeten. Kompetensi ini diuji melalui
proses sertifikasi.
Mula-mula untuk menjadi Paksi, terlebih dulu mendaftarkan diri melalui situsweb
LSP KPK. Paksi terbagi dalam empat jenjang, yaitu Pertama, Muda, Madya, dan Utama.
Jika berbagai syarat tersebut terpenuhi, pendaftar dapat mengikuti sertifikasi atau uji kompetensi yang mengacu kepada standar yang ditetapkan. Yaitu, berdasarkan
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 303 Tahun 2016 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Kategori Aktivitas Profesional, Ilmiah, dan Teknis Lainnya Bidang Penyuluhan pada Jabatan Kerja Penyuluh Antikorupsi.
Dalam latar belakang aturan tersebut disebutkan, “KPK harus melatih agen-agen perubahan dari berbagai elemen bangsa sebagai penyuluh antikorupsi yang bertugas “menggantikan” peran KPK dalam memenuhi berbagai kegiatan pembelajaran antikorupsi yang diselenggarakan secara mandiri oleh masyarakat.”
BACA:
Agen-agen perubahan itu merupakan para penyuluh antikorupsi. Yaitu, seseorang yang memiliki kemampuan menyampaikan nilai antikorupsi, mengomunikasikan, meyakinkan, menyadarkan, mengajak, melatih, memberdayakan, membimbing, mendampingi, dan menggerakkan masyarakat, aparatur sipil negara dan aparat penegak hukum dan militer, swasta, dan komunitas untuk menjadi agen perubahan dan menjadi role model dalam upaya pemberantasan korupsi.
Tahapan sertifikasi
#KawanAksi yang belum pernah menjadi atau mengadakan penyuluhan antikorupsi, tapi ingin mengikuti sertifikasi juga bisa kok melakukannya.
Mula-mulai, #KawanAksi akan menapaki jenjang Paksi Pertama terlebih dulu, sebelum menuju jenjang berikutnya. Proses sertifikasi menjadi Paksi Pertama memiliki tiga skema atau jalur, yaitu melalui jalur pengalaman, jalur diklat, dan jalur mata kuliah.
Jika ingin mengikuti jalur diklat, misalnya, #KawanAksi harus mengikuti diklat yang diselenggarakan oleh KPK atau pihak ketiga yang bekerja sama dengan KPK terlebih daulu.
Usai dinyatakan kompeten, bukan berarti tugas #KawanAksi berhenti. Justru, sejak itulah perlawanan terhadap korupsi mulai dilakukan. #KawanAksi harus rajin mengadakan penyuluhan dengan beragam metode.
Hingga Desember 2023, LSP KPK telah melahirkan sebanyak 3.298 penyuluh antikorupsi dan 432 ahli pembangun integritas. Dari Sabang hingga Merauke telah terbentuk 44 forum penyuluh antikorupsi.
Yuk, aktif berperan serta dalam pemberantasan korupsi! Sebab, memberantas korupsi tak bisa dilakukan sendiri, tapi butuh kolaborasi aksi dari #KawanAksi.[]