AKSI / TATA CARA DAN PERSYARATAN MENJADI PENYULUH ANTIKORUPSI
KPK RI membuka kesempatan selebar-lebarnya bagi masyarakat yang ingin turut serta dalam upaya pemberantasan korupsi, yaitu dengan menjadi Penyuluh Antikorupsi atau Paksi. Semua orang dari berbagai lapisan di seluruh Indonesia bisa menjadi Paksi, asalkan telah terpenuhi syarat dan kompetensi yang diperlukan.
Bagi masyarakat yang ingin menjadi Paksi bisa mendaftarkan diri di situs Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) KPK dan memenuhi berbagai persyaratan yang telah ditetapkan. Ada empat jenjang Paksi yang terdapat dalam skema LSP KPK, yaitu Paksi Pertama, Muda, Madya, dan Utama, yang kesemuanya memiliki persyaratan tersendiri.
Jika berbagai syarat tersebut terpenuhi, maka masyarakat dapat mengikuti sertifikasi atau uji kompetensi yang mengacu kepada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Penyuluh Antikorupsi. Setelah dinyatakan kompeten dalam asesmen pada uji kompetensi, maka seseorang akan mendapatkan sertifikat Paksi dan dapat mulai beraksi memberikan penyuluhan.
Ada empat tahapan Sertifikasi Penyuluh Antikorupsi:
Pendaftaran sertifikasi Paksi di situs LSP KPK (Tutorial pengisian bisa disimak di sini)
Verifikasi dokumen pendaftaran oleh LSP KPK
Pelaksanaan sertifikasi (uji kompetensi)
Penerbitan dan penyerahan sertifikat
Proses Asesmen
Setelah calon Paksi mendaftarkan diri dengan menyerahkan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan dan diverifikasi oleh LSP KPK, maka akan dilakukan proses uji kompetensi.
Dalam uji kompetensi, para calon Paksi akan menjalani asesmen oleh seorang asesor. Dalam proses ini, asesi akan memberikan bukti-bukti atau portofolio dari berbagai persyaratan yang diberikan. Misalnya, pengalaman menyuluh dibuktikan dengan dokumentasi kegiatan, baik materi dan foto-foto terkait.
Para calon Paksi juga diminta membuktikan bahwa mereka telah telah memenuhi unit-unit kompetensi yang dibutuhkan untuk jenjang tertentu. Sementara asesor akan meminta pembuktian dengan beberapa metode, yaitu:
Portofolio
Demonstrasi Unjuk kerja
Penugasan produk
Tes tertulis
Tes lisan
Verifikasi pihak ketiga
Setelah dianggap memenuhi uji kompetensi, maka asesor akan merekomendasikan kompeten kepada calon Paksi untuk mendapatkan sertifikat Paksi dari BNSP. Setelah mendapatkan sertifikat, Paksi dinyatakan layak memberikan penyuluhan antikorupsi.
Perlu dicatat, sertifikat Paksi ini berlaku selama tiga tahun. Paksi bisa memperpanjang sertifikat mereka melalui proses sertifikasi ulang dengan menyertakan persyaratan umum di atas dan berbagai portofolio kegiatan penyuluhan antikorupsi mereka.
Maka dari itu, LSP KPK selalu mendorong Paksi selalu mendokumentasikan kegiatan penyuluhan mereka sebagai portofolio atau melaporkannya di situs Aksesku Interaksi.
Proses panjang sertifikasi di atas adalah untuk memastikan bahwa seluruh Paksi di seluruh Indonesia memiliki kompetensi yang sama sesuai dengan SKKNI. Harapannya, Paksi dengan peran strategisnya mampu membantu KPK dalam memberikan penerangan dan menggerakkan masyarakat untuk mencegah korupsi demi masa depan Indonesia yang lebih baik.