Penyuluh Antikorupsi (Paksi) dan Ahli Pembangun Integritas (API) telah menjadi bagian tak terpisahkan dari upaya pencegahan korupsi di Indonesia. Mereka adalah bagian dari masyarakat yang turut berkontribusi dan berperan serta dalam upaya pemberantasan korupsi. Bukan orang-orang sembarangan, para Paksi dan API telah memiliki Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) yang diperoleh melalui proses sertifikasi kompetensi.
Saat ini terdapat lebih dari 2.200 orang Paksi dan 50-an orang API yang tersebar di seluruh Indonesia. Agar penyuluhan antikorupsi dan pembangunan sistem integritas sesuai standar yang berlaku, maka diperlukan sertifikasi kompetensi antikorupsi. Sertifikasi ini adalah salah satu metode KPK untuk memfasilitasi masyarakat yang ingin berkontribusi dalam pemberantasan korupsi.
Sertifikasi kompetensi antikorupsi adalah proses pemberian sertifikat (pengakuan kompetensi) yang dilakukan secara sistematis dan obyektif melalui uji kompetensi (proses asesmen) yang mengacu kepada SKKNI Penyuluh Antikorupsi dan/atau Ahli Pembangun Integritas.
Proses uji kompetensi yang melahirkan Paksi dan API digelar oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) KPK yang telah terlisensi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Melalui uji kompetensi ini, para Paksi dan API dipastikan memenuhi SKKNI untuk memberikan penyuluhan nilai-nilai antikorupsi dan integritas kepada masyarakat.
Lantas, apa sih SKKNI itu? SKKNI adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian, serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Dari pengertian tersebut, dapat dipahami bahwa Paksi dan API yang dianggap kompeten harus memiliki pengetahuan, keahlian, dan sikap yang sesuai dengan peruntukannya. Salah satu sikap yang wajib dimiliki oleh Paksi dan API berdasarkan SKKNI adalah berperilaku antikorupsi yang meliputi nilai-nilai kejujuran, kepedulian, kemandirian, kedisiplinan, bertanggungjawab, kerja keras, kesederhanaan, keberanian, dan keadilan.