Implementasi sistim Pelatihan dan Penilaian Berbasis Kompetensi,
mensyaratkan tersedianya Asesor Kompetensi (Workplace Assessors) sebagai
salah satu komponen utama dalam proses penilaian. Penilai memiliki
posisi dan peran yang strategis karena akan sangat menentukan kualitas
uji kompetensi yang dilakukan.
Asesor dengan kompetensi dan kewenangan yang dimilikinya dapat
merekomendasikan keputusan apakah seseorang sudah kompeten atau belum
kompeten terhadap unit standar kompetensi yang dinilai. Asesor tidak
hanya dituntut untuk mampu menilai kompetensi seseorang, tetapi harus
mampu membimbing dan mengarahkan peserta uji untuk dapat menampilkan
seluruh kemampuan terbaik yang dimilikinya dalam memenuhi bukti-bukti
yang dipersyaratkan pada satu atau sekelompok unit kompetensi tertentu.
Dengan melihat posisi asesor seperti diuraikan diatas, perlu
dipersiapkan suatu mekanisme bagaimana mempersiapkan asesor yang
‘qualified’ dan ‘certified’, mulai dari penyeleksian, pelatihan serta
uji kompetensi kepada calon asesor.
Tujuan pelatihan asesor kompetensi adalah untuk menghasilkan
tenaga-tenaga asesor yang mampu melaksanakan penilaian atau uji
kompetensi terhadap peserta uji dalam ruang lingkup kompetensi teknis
sesuai dengan bidangnya masing-masing.
Outline Materi
Materi pelatihan asesor uji kompetensi meliputi :
- Merencanakan Asesmen
- Membuat perangkat Asesmen
- Melakukan Asesmen
Metode Pelatihan
Metode pelatihan yang digunakan, meliputi :
- Ceramah
- Diskusi
- Tanya jawab
- Studi kasus
- Simulasi
- Latihan/role play
- Praktek
- On the job training
- Serta metoda-metoda lain yang relevan.
Trainer / Instruktur
Master Asesor dan Lead Asesor dari BNSP
Biaya
- Peserta tidak dikenakan biaya pendaftaran, kegiatan Diklat dan Uji
Kompetensi Asesor Kompetensi (GRATIS/menggunakan Anggaran KPK)
- Biaya Transportasi, akomodasi, dan biaya perjalanan dinas lainnya menjadi tanggungan peserta.
Fasilitas
- Trainer, Master Assessor & Sertifikat Kompetensi resmi dari BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi)
- Training kits dan sertifikat Diklat Asesor dari LSP KPK
- Handout materi pelatihan & soft file.
SYARAT
- Bersedia mengikuti seluruh kegiatan Diklat Asesor Kompetensi yang diselenggarakan oleh LSP P-II KPK;
- Bersedia
menyiapkan perangkat pendukung Diklat Asesor Kompetensi yang
dipersyaratkan oleh BNSP sesuai dengan arahan LSP P-II KPK;
- Bersedia menjaga kerahasiaan semua informasi yang diperoleh dan dibuat selama kegiatan berlangsung;
- Apabila
telah direkomendasikan "Kompeten", bersedia selalu menjaga dan merawat
kompetensi yang telah dimiliki dan siap mendapatkan penugasan dari LSP
P-II KPK sebagai Asesor Kompetensi, sesuai dengan jadwal yang diberikan;
- Bersedia
mematuhi aturan dan kode etik serta pedoman perilaku sebagai Asesor
Kompetensi yang ditetapkan oleh LSP P-II KPK termasuk dengan
kerahasiaan, ketidakberpihakan, dan benturan kepentingan;Jika terbukti
melanggar aturan, kode etik atau pedoman perilaku sebagai Asesor
Kompetensi yang ditetapkan oleh LSP P-II KPK, bersedia menerima sanksi
yang berlaku.