AWAL tahun depan, hajatan politik lima tahunan alias Pemilu 2024 digelar oleh pemerintah. Apakah kawan-kawan antikorupsi–#KawanAksi–sudah tahu tahapan-tahapan Pemilu 2024?
Jika lupa atau belum tahu, kami akan jelaskan. Sesuai dengan Pasal 167 ayat 4 Undang-Undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, terdapat sebelas tahapan pemilu.
Proses tahapan pemilu ini biasanya dimulai paling lambat dua puluh bulan sebelum hari pemungutan suara.
Tahapannya dimulai dari:
- perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilu (14 Juni 2022-14 Juni 2024)
- pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih (14 Oktober 2022-21 Juni 2023)
- pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu (14 Desember 2022),
- penetapan peserta pemilu (14 Oktober 2022-9 Februari 2023).
- penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan (14 Oktober 2022-9 Februari 2023),
- pencalonan anggota DPD (6 Desember 2022-25 November 2023), anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota (24 April 2023-25 November 2023), dan presiden dan wakil presiden (19 Oktober 2023-25 November 2023).
- masa kampanye pemilu (28 November 2023-10 Februari 2024),
- masa tenang (11 Februari 2024-13 Februari 2024),
- pemungutan dan penghitungan suara (14 Februari 2024 – 15 Februari 2024),
- penetapan hasil pemilu (Waktu 3 Hari Setelah Pemberitahuan MK atau 3 Hari Setelah Putusan MK)
- pengucapan sumpah atau janji presiden dan wakil presiden serta anggota DPD, DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota terpilih:
- sumpah/janji DPR dan DPD: 1 Oktober 2024
- sumpah/janji Presiden dan Wapres: 20 Oktober 2024.
Partisipasi dalam tahapan pemilu
Partisipasi masyarakat sangat penting dalam pelaksanaan tahapan pemilu di Indonesia. Bagaimanapun masyarakat memiliki andil besar untuk menentukan calon pemimpin yang berintegritas.
Bentuk partisipasi masyarakat dalam pemilu maupun pilkada di Indonesia cukup beragam. Misal, memastikan diri masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT), mengawasi jalannya kampanye, bahkan terlibat aktif sebagai petugas pemilu dan lain-lain.
Berikut ini beberapa hal yang bisa dilakukan oleh #KawanAksi menjelang pemilu di lingkungan masing-masing:
Awasi jalannya kampanye parpol
Untuk mencapai pemilu bersih dan berintegritas tidak hanya dibebankan pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), tapi masyarakat juga diharapkan ikut terlibat mengawasi proses pemilu.
Salah satu yang bisa dilakukan, yakni menjadi pengawas partisipatif. Peran pengawas partisipatif masyarakat sendiri tertera dalam UU Pemilu. Oleh sebab itu, ketika kampanye menjelang pemilu, masyarakat diminta untuk mengawasi berlangsungnya kampanye agar tercipta pemilu berintegritas.
Jika menemukan pelanggaran kampanye, masyarakat bisa melaporkan kepada pihak berwenang.
Tolak serangan fajar
Praktik satu ini marak terjadi saat pemilu atau pilkada. Sebagian besar caleg atau kandidat mengumbar janji manis kepada masyarakat. Tidak jarang, sebagian dari mereka menitipkan amplop berisikan uang bingkisan sembako.
Secara sadar, mereka melakukan politik uang, salah satu tindakan yang dapat mempengaruhi pilihan pemilih.
Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK, Amir Arief, menuturkan maraknya praktik politik uang menyebabkan aktivitas politik menajdi berbiaya mahal. Belum lagi, para calon atau kandidat juga harus membayar mahar kepada partai politik untuk bisa ikut berkontestasi politik.
Tidak heran, akhirnya banyak kepala daerah atau politikus hanya peduli dengan kepentingannya dan golongannya, bukan masyarakat yang sudah memilihnya. Dari sinilah, mereka cenderung mencari cara untuk balik modal karena telah habis-habisan ketika berkampanye. Saat menjabat, mereka berlaku curang mulai menerima suap, gratifikasi, menggelapkan uang negara, dan lain-lain.
Oleh karenanya, dengan semangat menjunjung tinggi nilai-nilai integritas, masyarakat harus berani menolak praktik politik uang atau dikenal dengan “serangan fajar”. Tidak menerima amplop saat kampanye adalah tindakan berintegritas yang keren; karena memangkas bibit-bibit korupsi baik dari sisi penerima maupun sisi pemberi uang.
Laporkan tindak pidana korupsi
Apabila menemukan tindakan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) oleh para kandidat atau calon ketika berkampanye, masyarakat dapat mengadukan kepada aparat berwenang terkait atau bisa kepada KPK melalui telepon, surat, email, faksimli, atau datang langsung ke kantor KPK.
Selain itu, masyarakat juga bisa melaporkannya melalui KPK Whistleblower's System (KWS). Melalui fasilitas ini masyarakat bisa secara aktif memantau perkembangan terkait laporan yang dibuat melalui kontak komunikasi rahasia. Tenang, identitas pelapor dijaga kerahasiaannya sehingga tidak akan diketahui publik.
Untuk format pengaduannya bisa mengikuti beberapa langkah berikut:
- Pengaduan disampaikan secara tertulis serta dilengkapi dengan identitas pelapor yang terdiri atas: nama, alamat, pekerjaan, nomor telepon, fotokopi KTP, dan lainnya.
- Kronologi dugaan tindak pidana korupsi yang dilengkapi dengan bukti-bukti permulaan yang sesuai.
- Nilai kerugian dan jenis korupsinya: merugikan keuangan negara/penyuapan/pemerasan/penggelapan.
- Sumber informasi untuk pendalaman dan informasi jika kasus tersebut sudah ditangani oleh penegak hukum.
- Laporan atau pengaduan tidak dipublikasikan.
Bagaimana cara mengirimkan aduan? Cukup mudah yaitu langsung mengunjungi situsweb resmi KPK, yaitu www.kpk.go.id, lalu pilih menu "KPK Whistleblower's System", atau langsung mengaksesnya melalui laman: https://kws.kpk.go.id/.
Meski tahapan pemilu diawasi oleh Bawaslu, masyarakat tetap perlu berpartisipasi di dalamnya. Ini akan tercipta pemilu bersih berintegritas serta menghindari munculnya calon pemimpin yang hanya mementingkan kepentingan pribadi. Tindakan korupsi pun bisa dicegah sedini mungkin.
Lihat, Lawan, Laporkan![]