BERDASARKAN kajian KPK dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (kini, BRIN), dana yang dibutuhkan oleh seseorang untuk mencalonkan diri menjadi wali kota/bupati sebesar Rp20-30 miliar, sedangkan calon gubernur/wakil gubernur butuh dana sebesar Rp100 miliar.
Modal politik yang tinggi sebesar itu membuat pejabat daerah terpilih tak sedikit terjerat praktik koruptif. Fakta menyebutkan, antara 2004 hingga Agustus 2022, sebanyak 22 gubernur, 154 wali kota/bupati dan wakil, serta 310 anggota DPRD ditangkap KPK.
Oleh karenanya, untuk mencegah praktik transaksional tersebut KPK memiliki program Politik Cerdas Berintegritas (PCB) Terpadu. KPK juga mendorong implementasi Sistem Integritas Partai Politik (SIPP) oleh partai politik.
"Mempersiapkan generasi baru politik yang cakap di satu sisi dan berintegritas di sisi lain adalah keniscayaan," demikian dalam modul Menjadi Politisi Berintegritas (KPK: 2017) .
"Dalam konteks lebih luas, kerja-kerja pengarusutamaan literasi politik berintegritas dapat didudukkan sebagai aktivitas kebudayaan sekaligus tugas sejarah yang akan berefek pada paras dan perilaku politik warga negara dan pemimpin politik di masa depan."
Pengertian Politik Berintegritas
Apa itu politik berintegritas? Politik berintegritas merupakan prinsip membangun sistem politik yang sesuai dengan nilai-nilai integritas. Dalam Modul Kelas Politik Cerdas Berintegritas (PCB) untuk Siswa SMA/Sederajat disebutkan bahwa perilaku berintegritas bukan muncul karena rasa wajib yang dipaksakan oleh hukum atau aturan.
Perilaku berintegritas adalah perilaku semata-mata karena tindakan yang dilakukan itu benar dan tindakan itu tetap akan diambil meski tidak ada satupun yang mengawasi. Dengan kata lain, orang yang memiliki integritas adalah orang yang tindakan atau perilakunya dibimbing atau dipandu oleh serangkaian prinsip-prinsip utama (core principles) yang mendorongnya bertindak secara konsisten demi mencapai standar atau ukuran yang tinggi atau lebih baik.
Oleh karenanya, berkaitan dengan politik integritas, konsep dasar integritas tadi diterapkan dalam sistem politik dan pemerintahan—pendek kata, dalam sistem demokrasi yang menganut sistem kepartaian, maka seluruh partai politik harus menegakkan sistem integritas di dalam organisasinya, begitu pula dengan pemerintahan.
"Integritas pejabat publik dipahami sebagai sikap jujur dan sungguh-sungguh untuk melakukan yang benar dan adil dalam setiap situasi sehingga mempertajam keputusan dan tindakannya dalam rangka pelayanan publik," dikutip dari modul Menjadi Politisi Berintegritas.
Menyangkut itu, KPK dan LIPI telah menyusun SIPP untuk membangun partai politik berintegritas. SIPP merupakan seperangkat kebijakan yang dibangun oleh parpol dan disepakati secara kolektif sebagai standar integritas yang harus dipatuhi oleh semua kadernya. Implementasi SIPP diharapkan parpol dapat mencetak calon pemimpin berintegritas, meminimalkan risiko korupsi politik, dan penyalahgunaan kekuasaan.
Melalui program PCB Terpadu, KPK mengajak seluruh elemen untuk bekerja sama membenahi perpolitikan yang ada di Indonesia. Dalam program ini, kader parpol mendapatkan edukasi dan materi mengenai antikorupsi untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahamannya terkait korupsi, dampak, serta mendorong penguatan budaya dan sistem antikorupsi.
Memahami nilai-nilai integritas
Integritas, menurut Haryatmoko dalam Etika Publik: Untuk Integritas Pejabat Publik dan Politisi (2011), biasanya dilawankan dengan korupsi (bahasa Latin dari kata kerja corrumpere: merusak, membusuk atau menyeleweng).
Adapun, integritas dalam bahasa Latin berasal dari kata sifat integer artinya tidak rusak, murni, utuh, jujur, lurus, dan dapat dipercaya.
Oleh karenanya, integritas pribadi sangat menentukan pembentukan integritas publik (integritas dalam mengemban jabatan publik), tutur Haryatmoko. Integritas pribadi ini dipertaruhkan ketika berhadapan dengan janji dan mengambil keputusan dalam kerangka pelayanan publik.
"Etika keutamaan yang merupakan dasar integritas pribadi belum cukup untuk menjamin integritas publik, maka infrastruktur etika dalam organisasi pelayanan publik sangat diperlukan karena menopang dan menguatkan niat baik," Haryatmoko menambahkan.
Dalam makalah A Conceptual Framework of Integrity (2008), Antoni Barnard, Willem Schurink, dan Mariè de Bee menjelaskan bahwa integritas memiliki dua fungsi, yaitu fungsi kognitif dan fungsi moral.
Pertama, fungsi kognitif (pola pikir, peta kognitif) berkaitan kecerdasan moral, pemahaman diri, pengetahuan tentang diri terhadap suasana yang buruk yang tidak boleh dilakukan dan refleksi diri mengenai pemahaman diri tentang pertanyaan apakah perbuatan benar atau tidak benar secara etik. Kedua, fungsi afeksi yang berkaitan dengan perasaan senang, perasaan bersalah atas tindakan yang dilakukan, dan penghargaan terhadap diri sendiri.
Adapun terdapat empat nilai-nilai dasar dari integritas. Pertama, orientasi tindakan didasarkan pada prinsip respek dan empati pada orang lain, menghargai kehormatan orang lain dan menunjukkan kepedulian dan pertimbangan pada kepentingan dan kebutuhan serta kesejahteraan orang lain.
Kedua, kesungguhan dan kemampuan menjalani hidup bermakna dan bertujuan. Orang yang hidup dengan integritas kehidupannya didorong oleh kemauan untuk hidup yang bermakna baik untuk diri sendiri maupun untuk orang lain.
Lalu, ketiga, disposisi kehidupan bahwa pilihan tindakan dalam menghadapi sesuatu berada dalam kontrol diri. Dan, keempat, dalam menjalani kehidupan selalu didasarkan pada rasa optimis dan antusias. Optimis dan antusiasme terlihat dari semangat dan sikap positif dalam menjalani kehidupan, bahwa masa depan akan bagus dan tidak ada masalah yang tidak bisa diselesaikan.
Untuk itu, demi mewujudkan demokrasi yang bersih dari korupsi diperlukan pemimpin yang menjunjung tinggi nilai-nilai integritas. Seperti slogan yang diusung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam "Jumat Bersepeda KK". Kesembilan nilai antikorupsi ini, antara lain:
- Jujur. tidak curang, tidak berbohong, dan berkata kebenaran. Seseorang yang memiliki sifat ini tidak akan pernah melakukan korupsi karena ia tahu tindakan tersebut adalah salah dan bisa merugikan orang lain.
- Mandiri. Tidak bergantung pada orang lain dan bisa berdiri sendiri. Kepribadian seperti ini berani untuk menetapkan gambaran hidup diinginkan.
- Tanggung jawab. Berani mengakui kesalahan yang dilakukan, amanah, dan dapat diandalkan. Orang yang memiliki sifat tanggung jawab tidak akan mau melakukan tindakan korupsi.
- Berani. Tidak takut menghadapi kesulitan maupun bahaya. Orang yang memiliki sifat berani memiliki rasa percaya diri yang tinggi, tidak gentar, dan mantap. Keberanian sangat diperlukan dalam mencegah korupsi.
- Sederhana. Hidup sewajarnya saja atau tidak berlebih-lebihan. Seseorang yang memiliki sifat ini akan mampu memanfaatkan hartanya sesuai dengan kebutuhan, tidak menggunakannya untuk hal-hal yang tidak penting, dan lainnya.
- Peduli. Sikap memperhatikan situasi sekitar dan orang lain. Seseorang yang memiliki sifat peduli ini akan terpanggil melakukan sesuatu dalam rangka perubahan, inspirasi, dan kebaikan.
- Disiplin. Sikap mental yang diperlukan untuk melakukan sesuatu saat yang tepat dan sangat menghargai waktu. Sikap seperti ini tentunya perlu dilatih supaya segala tindakan yang dilakukan sesuai dengan aturan.
- Adil. Memiliki sifat yang adil dan tidak berat sebelah. Seseorang yang memiliki sifat ini akan selalu bersikap imparsial, tidak memihak kemana pun kecuali pada kebenaran.
- Kerja keras. Bersungguh-sungguh dalam mengerjakan sesuatu sebelum target kerja tercapai. Mereka tidak akan bermalas-malasan maupun mengeluh terhadap pekerjaan karena bisa mempengaruhi etos kerjanya.
Semoga #KawanAksi dapat lebih memahami tentang apa itu politik berintegritas.[]