Perlindungan hukum terhadap pelapor juga diatur dalam PP 43/2018, yaitu dalam bentuk kerahasiaan identitas, kerahasiaan materi laporan, serta pendapat yang disampaikan. Perlindungan secara fisik akan diberikan jika diperlukan agar pelapor merasa aman.
Lantas, dugaan tindak pidana korupsi seperti apa yang bisa dilaporkan ke KPK? Kriteria ini disebutkan dalam Undang-Undang RI No. 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK, yaitu:
1. Melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum atau Penyelenggara Negara; dan/atau
2. Menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp1 miliar.
KPK akan menganalisa semua laporan pengaduan masyarakat dan menindaklanjuti apakah laporan tersebut dianggap memenuhi kriteria di atas. Jika kriteria nomor 1 tidak terpenuhi, maka KPK berdasarkan UU wajib melimpahkan kasusnya kepada kepolisian atau kejaksaan.
Di antara bentuk laporan dugaan tindak pidana korupsi yang bagus adalah memenuhi 5W2H (who, what, when, where, why, how, dan how much) dan ada klarifikasi atas informasi tersebut. KPK kemudian akan menindaklanjuti laporan dengan cara melakukan penindakan (pulinfo atau tangkap tangan), mencari informasi tambahan, melakukan upaya pencegahan dan meneruskannya ke unit kerja lain, berkoordinasi dengan instansi lain, dan pengarsipan.
Masyarakat bisa melaporkan dugaan tindak pidana korupsi melalui whitleblowing system KPK dengan mengakses situs http://kws.kpk.go.id/. Pengaduan juga bisa melalui surat ke PO BOX 575, Jakarta 10120; email ke pengaduan@kpk.go.id; WhatsApp ke 0811 959 575; SMS ke 0855 8575 575' atau dengan datang langsung ke Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav.4, Jakarta Selatan, 12950.
Untuk informasi lengkap mengenai syarat-syarat dan kriteria pengaduan dugaan tindak pidana korupsi, silakan mengunjungi tautan ini.