AKSI / DEWAS KPK LUNCURKAN PEMELAJARAN ELEKTRONIK “IS KPK”
DEWAN Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi meluncurkan pemelajaran elektronik (e-learning) kode etik dan kode perilaku “IS KPK” (integritas, sinergi, keadilan, profesionalisme, dan kepemimpinan). Seluruh insan KPK kini bisa belajar secara mandiri, kapan pun, dan di mana pun berada secara daring.
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menuturkan kode etik dan kode perilaku (KEKP) sudah ada sejak KPK berdiri. Kode etik ini pula yang menjadi pembeda antara aparat sipil negara di KPK dengan kementerian/lembaga lain.
Untuk memantapkan penghayatan IS KPK, ia mengatakan, Dewas akan terus-menerus menyelenggarakan internalisasi kode etik dan kode perilaku.
“Kita sudah selesai membuat e-learning KEKP. Ini diharapkan akan menambah ingatan bagi kita semua untuk tetap berpedoman pada etika yang sudah kita sepakati,” tutur Tumpak saat membuka peluncuran e-learning IS KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK (ACLC), Jakarta, Kamis (25 April 2024).
Tumpak mengucapkan terima kasih kepada Direktorat Pendidikan dan Pelatihan Kedeputian Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat yang telah membantu dalam membuat e-learning. “Terima kasih sekali Pak (Deputi) Wawan Wardiana beserta staf, telah berhasil menciptakan e-learning bersama Dewas KPK,” ujarnya.
Peluncuran e-learning tersebut dihadiri pimpinan KPK dan seluruh pejabat struktural dan menghadirkan narasumber dosen filsafat dan etika Haryatmoko dari Universitas Sanata Dharma Yogyakarta.
Materi IS KPK diakses melalui
elearning.kpk.go.id, selanjutnya pilih kategori “Antikorupsi dan Integritas” dan gulir ke bawah untuk menemukan “E-learning IS KPK”.
Dalam pemelajaran mandiri tersebut, insan KPK bakal mendapatkan lima modul pembelajaran, antara lain Pengantar KEKP, Penjelasan IS KPK, Dilema Etik, Penegakan KEKP, dan Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan KEKP.
Total waktu untuk menyelesaikan pembelajaran mandiri ini kurang lebih tiga jam. Untuk menambah pengetahuan insan KPK bisa membaca tentang KEKP sebagai berikut: