AKSI / IS KPK (4): PROFESIONALISME DAN ETIKA DALAM MEWUJUDKAN AKUNTABILITAS
PROFESIONALISME ialah sifat-sifat (kemampuan, kemahiran, cara pelaksanaan sesuatu dan lain-lain) sebagaimana yang sewajarnya terdapat pada atau dilakukan oleh seorang profesional. Profesionalisme berasal daripada profesion yang bermakna berhubungan dengan profesi dan memiliki kepandaian khusus untuk menjalankannya sesuai dengan KBBI, 1994.
Lebih lanjut, beberapa ahli memberikan penjelasan tentang makna profesionalisme diantaranya:
- Pamudji, 1985. Profesionalisme memiliki arti lapangan kerja tertentu yang diduduki oleh orang-orang yang memiliki kemampuan tertentu pula.
- Korten & Alfonso, 1981. Profesionalisme adalah kecocokan (itness) antara kemampuan yang dimiliki oleh birokrasi (bureaucratic-competence) dengan kebutuhan lugas (ask-requirement).
Setiap profesi tentu memiliki etika sebagai acuan dalam melangsungkan profesi tersebut disertai dengan tanggung jawab baik itu tanggung jawab terhadap dirinya sendiri ataupun tanggung jawab yang bersangkutan dengan profesinya. Profesionalisme baru akan tercipta dengan mementingkan etika dalam berprofesi.
Prinsip dasar di dalam etika profesi diantaranya meliputi tanggung jawab, adil, kompeten, profesional dan menjunjung kerahasiaan.
Dewan Pengawas menjelaskan lebih lanjut tentang nilai dasar “Profesionalisme” di dalam Peraturan Dewan Pengawas Nomor 2 Tahun 2021 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi yaitu kompetensi untuk melaksanakan tugas dan fungsi secara baik yang membutuhkan adanya pengetahuan, keahlian, dan perilaku seseorang dalam bidang tertentu yang ditekuninya berdasarkan keilmuan dan pengalamannya.
BACA:
Konsep keadilan mencakup pemahaman bahwa semua orang harus diperlakukan secara setara dan adil tanpa diskriminasi berdasarkan prinsip-prinsip moral dan hukum yang berlaku.
Dewan Pengawas lebih lanjut mengatur tentang nilai dasar “Keadilan” di dalam Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi yang meliputi 5 (lima) kewajiban dan 2 (dua) larangan, yang didalamnya secara tegas mengatur tentang persamaan derajat, menghormati hak serta kewajiban, memberikan kesempatan yang sama tanpa membeda-bedakan serta tidak memihak dan memberikan akses informasi yang sifatnya terbuka bagi publik.
Insan Komisi dilarang bersikap diskrimatif atau menunjukkan keberpihakan atau melakukan pelecehan serta melakukan tindakan sewenang-wenang atau melakukan perundungan dan/atau pelecehan terhadap Insan Komisi atau pihak lain baik di dalam maupun di luar lingkungan kerja. *