NILAI-nilai dasar merupakan prinsip mendasar dan luhur dari sebuah organisasi, yang merefleksikan jawaban atas pertanyaan mengapa sebuah organisasi ada, apa tujuan keberadaannya, dan bagaimana cara mencapai tujuan tersebut.
Nilai-nilai dasar dalam sebuah organisasi diwujudkan dalam prinsip-prinsip yang tertanam di dalam hati sanubari sebagai pemandu seluruh arah dan tindakan yang dilakukan oleh organisasi dan insan yang ada di dalamnya yang juga berfungsi sebagai landasan budaya dan perilaku yang melekat dan sakral yang tidak dapat dikompromikan yang diyakini membawa keberhasilan bagi organisasi.
Untuk merumuskan nilai-nilai dasar organisasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemudian menyusun nilai-nilai dasar tersebut ke dalam kode etik dan kode perilaku sebagai landasan bagi Insan Komisi dalam berperilaku baik di dalam maupun di luar KPK sehingga setiap insan KPK dapat senantiasa menjaga dan mengaktualisasikannya bahkan menjadi contoh dan teladan dalam kehidupan bermasyarakat sebagai bentuk kontribusi dalam mengantarkan bangsa dan negara Indonesia pada kondisi yang lebih berdaulat, adil, makmur, bermartabat dan maju.
Kode etik dan perilaku KPK, pertama kali disusun pada tahun 2004 dengan 6 (enam) nilai dasar yaitu terbuka, kebersamaan, berani, integritas, tangguh dan unggul, akan tetapi nilai-nilai dasar tersebut hanya berlaku bagi Pimpinan KPK. Kemudian pada tahun 2005, KPK merumuskan nilai-nilai dasar yang berlaku bagi pegawai KPK dan disahkan pada tahun 2006 dengan 7 (tujuh) nilai dasar yaitu integritas, profesionalisme, inovasi, transparansi, produktivitas, religiusitas dan kepemimpinan.
Selanjutnya, dengan dilatarbelakangi oleh perubahan visi, misi, strategi, dinamika lingkungan, pada tahun 2013, KPK menyempurnakan nilai-nilai dasar bagi Pimpinan dan Pegawai menjadi 5 (lima) nilai dasar yaitu religiusitas, integritas, keadilan, profesionalisme dan kepemimpinan yang berlaku bagi Pimpinan dan Pegawai (Insan KPK).
Pada tahun 2019, terjadi perubahan Undang-Undang (UU) KPK dan berdasarkan Pasal 37B UU Nomor 19 Tahun 2019, Dewan Pengawas mempunyai kewenangan untuk menyusun dan menetapkan kode etik bagi Pimpinan dan Pegawai KPK. Oleh karena itu, pada tahun 2020 Dewan Pengawas kemudian menetapkan nilai-nilai dasar KPK yang terdiri dari Integritas, Sinergi, Keadilan, Profesionalisme dan Kepemimpinan sebagaimana yang tertuang di dalam Peraturan Dewan Pengawas Nomor: 01 Tahun 2020 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.
Nilai-nilai dasar tersebut saat ini secara luas dikenal dengan istilah “IS KPK” yang didalamnya terkandung serangkaian pedoman perilaku dalam bentuk kewajiban dan larangan yang menjadi acuan bagi seluruh Dewan Pengawas, Pimpinan dan Pegawai (Insan Komisi) dalam berpikir, bertutur, bersikap, dan berperilaku guna menjaga citra, harkat, dan martabat KPK.
Perumusan kembali nilai-nilai dasar di dalam nilai dasar “IS KPK” sesunggungnya tidak menghilangkan atau mereduksi 5 (lima) nilai dasar yang telah ditetapkan sebelumnya, khususnya terhadap nilai dasar “Religiusitas” yang tidak secara eksplisit disebutkan karena nilai tersebut semestinya menjadi akar dari nilai-nilai apapun yang ada dan melekat serta meresap ke dalam serta memayungi seluruh nilai dasar yang ada.
“Setiap instansi dapat menetapkan kode etik berdasarkan karakteristik masing-masing instansi yang tidak bertentangan dengan kode etik yang diatur di dalam peraturan pemerintah dimaksud,” Dewan Pengawas menjelaskan.
“Perubahan kode perilaku pun dilakukan oleh Dewan Pengawas secara hati-hati dengan tetap mendasarkan pada budaya dan nilai-nilai luhur yang telah lama terbangun dan terpatri di kalangan insan KPK.”
Pada tahun 2021, pegawai KPK beralih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), oleh karena itu Dewan Pengawas kembali merevisi kode etik dan pedoman perilaku Insan Komisi agar berkesesuaian dan berakar pada nilai dasar, kode etik dan kode perilaku ASN sebagaimana yang tertuang di dalam Pasal 4 dan Pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatus Sipil Negara jo. Pasal 7 hingga Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor: 42 tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil.
Peninjauan ulang dimaksud tidak mengubah nilai dasar yang sebelumnya telah diatur dengan Peraturan Dewan Pengawas Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi, namun terdapat perubahan dalam sejumlah pedoman perilaku yang kini bernama “kode perilaku” yang tetap berpegang pada semangat inklusivitas kode etik ASN. Perubahan kode perilaku diharapkan dapat membentuk dan memperkuat fungsi ASN di lingkungan Komisi sebagai perekat dan pemersatu bangsa sebagaimana diatur dalam Pasal 10 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. *