AKSI / IS KPK (3): PRINSIP NILAI DASAR “KEADILAN” INSAN KOMISI
NILAI dasar “Keadilan” merupakan nilai dasar yang ketiga dari IS KPK—integritas, sinergi, keadilan, profesionalisme, dan kepemimpinan.
Keadilan berasal dari kata dasar “adil”. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), adil memiliki arti (1) sama berat; tidak berat sebelah; tidak memihak, (2) berpihak kepada yang benar; berpegang pada kebenaran, dan (3) sepatutnya; tidak sewenang-wenang.
Adapun istilah “keadilan” merujuk pada pengertian yang ditulis Yuherisman Sangaji dalam buku Sila Keadilan Sosial dan Peneraannya (2018), yaitu “memperlakukan dan memberikan sesuatu sebagai rasa wajib terhadap suatu hal yang telah menjadi haknya baik terhadap diri sendiri, sesama manusia, maupun terhadap Tuhan.”
Pengertian dari nilai “Keadilan” adalah nilai yang menjunjung tinggi norma berdasarkan ketidakberpihakan, keseimbangan serta pemerataan terhadap suatu hal. Pada dasarnya adil berati seimbangnya hak dan kewajiban.
BACA:
Konsep keadilan mencakup pemahaman bahwa semua orang harus diperlakukan secara setara dan adil tanpa diskriminasi berdasarkan prinsip-prinsip moral dan hukum yang berlaku.
Dewan Pengawas lebih lanjut mengatur tentang nilai dasar “Keadilan” di dalam Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi yang meliputi 5 (lima) kewajiban dan 2 (dua) larangan, yang didalamnya secara tegas mengatur tentang persamaan derajat, menghormati hak serta kewajiban, memberikan kesempatan yang sama tanpa membeda-bedakan serta tidak memihak dan memberikan akses informasi yang sifatnya terbuka bagi publik.
Insan Komisi dilarang bersikap diskrimatif atau menunjukkan keberpihakan atau melakukan pelecehan serta melakukan tindakan sewenang-wenang atau melakukan perundungan dan/atau pelecehan terhadap Insan Komisi atau pihak lain baik di dalam maupun di luar lingkungan kerja. *