SECARA etimologi, kata “sinergi” berasal dari bahasa Latin synergia, bahasa Yunani synergos yang berarti bekerja sama (working together). Di KBBI daring, sinergi memiliki dua arti (1) kegiatan atau operasi gabungan, (2) sinergisme.
Dengan definisi tersebut, sinergi menjadi nilai-nilai dasar kuat bagi sebuah organisasi untuk berkembang dan berjalan. KPK memiliki definisi tersendiri tentang sinergi terkait dengan nilai-nilai dasar yang harus diimplementasikan tiap pegawainya.
Berdasarkan Peraturan Dewan Pengawas Nomor 2 Tahun 2021 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi, sinergi didefinisikan sebagai kesesuaian pemikiran dan cara pandang terhadap masalah pemberantasan korupsi dari pelaku-pelaku atau elemen-elemen organisasi yang berbeda.
Dengan kata lain, sinergi dimaknai sebagai relasi kolaboratif yang bermanfaat dari para pelaku atau elemen untuk mencapai tujuan bersama baik di dalam maupun di luar organisasi tanpa mengurangi independensi para pelaku.
BACA:
Terdapat 8 unsur yang terkandung dalam nilai dasar sinergi, antara lain kesamaan pemikiran, kerja sama, harmonisasi, prasangka baik, kemitraan, kolaborasi, produktivitas bersama, dan sinkronisasi.
Di dalam Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi, nilai dasar “Sinergi” terdiri dari 4 (empat)
kewajiban dan 3 (tiga) larangan.
Nilai dasar “Sinergi” merupakan nilai dasar baru yang ditambahkan oleh Dewan Pengawas atas dasar kesadaran bahwa ke depan semakin menuntut seluruh Insan Komisi untuk dapat menunjukkan perilaku sinergis, baik di antara sesama maupun kepada pihak-pihak diluar Insan Komisi.
Untuk menciptakan “Sinergi” diperlukan kebiasaan yang sudah dibangun sebelumnya, yaitu saling bekerja sama dan membangun mitra yang harmonis, saling berbagi informasi, pengetahuan dan data, bersedia untuk saling berbagi solusi dan informasi/data serta bersikap kooperatif, serta menghindari sikap yang dapat menimbulkan suasana tidak kondusif, melakukan perbuatan yang menunjukkan ego sektoral serta mengingkari komitmen yang telah diputus bersama.
Terwujudnya “Sinergi” merupakan keberhasilan bersama dan tidak serta merta diartikan sebagai sebuah bentuk kompromi di tengah. Kolaborasi yang dilakukan dengan penuh tanggung jawab dan profesional merupakan salah satu bentuk terwujudnya kerjasama yang kreatif dengan cara menghormati perbedaan, membangun kekuatan dan mengkompensasikan kelemahan. *