Perilaku pemerasan dan suap bukan hanya isu yang terjadi di korporasi atau pemerintah. Namun, juga bisa terjadi di dalam urusan sehari-hari masyarakat. Salah satunya ketika seseorang merasa harus memberi uang tambahan untuk mempercepat menyelesaikan urusannya. Tindakan itu sudah masuk dalam kategori suap.
Begitu pun ketika petugas atau pihak berwenang secara terang-terangan meminta uang untuk memperlancar urusan, hal tersebut sudah masuk dalam kategori pemerasan. Kedua praktik ini adalah bentuk korupsi kecil yang sering luput dari perhatian, tetapi bisa berdampak besar bagi masyarakat.
Banyak orang belum sadar pemerasan dan suap sebenarnya termasuk bentuk korupsi kecil atau yang disebut petty corruption. Dilansir dari Transparency International, praktik ini sering muncul dalam interaksi harian antara warga dan layanan publik.
Masalahnya, karena sering dianggap biasa atau tidak merugikan secara langsung, banyak orang memilih menutup mata. Padahal, membiarkannya sama saja membuka jalan bagi tumbuhnya budaya korupsi yang lebih besar.
Penting bagi #KawanAksi untuk memahami bahwa pemerasan dan suap bukan sekadar uang ekstra atau hadiah terima kasih. Namun, pelanggaran terhadap integritas dan keadilan. Ketika seseorang meminta uang dengan memanfaatkan jabatannya atau memberi uang demi kemudahan tertentu, hak orang lain dan nilai kejujuran ikut terlanggar.
Apa Itu Pemerasan dan Suap?
Dalam kehidupan sehari-hari, kita sering mendengar istilah uang pelicin, uang damai, atau uang dengar. Istilah-istilah ini menggambarkan kebiasaan memberi atau meminta biaya bukan dengan cara yang resmi. Hal-hal tersebut berkaitan erat dengan pemerasan dan suap.
Melansir laman Hukumonline, pemerasan merupakan tindakan memaksa seseorang untuk menyerahkan uang, barang, atau manfaat tertentu melalui ancaman atau tekanan. Tindakan ini diatur dalam Pasal 368 KUHP dan termasuk tindak pidana karena dilakukan melawan hukum untuk keuntungan pribadi.
Pada praktiknya, pemerasan dapat terjadi saat seseorang yang memiliki wewenang menekan pihak lain agar memberi uang demi kelancaran urusan tertentu. Sekecil apa pun nilainya, perbuatan ini tetap melanggar hukum dan merusak kepercayaan publik.
Sementara itu, suap merupakan tindakan pemberian atau janji sesuatu kepada seseorang atau pejabat publik agar melakukan atau tidak melakukan tindakan tertentu yang berkaitan dengan jabatannya. KPK sendiri mendefinisikan suap sebagai tindak pidana korupsi karena melibatkan pertukaran kepentingan antara pemberi dan penerima.
Misalnya, ketika seseorang memberi uang pelicin agar proses izin dipercepat. Bisa juga saat pejabat menerima hadiah agar membuat keputusan yang menguntungkan pihak tertentu. Praktik ini sering dianggap hal biasa. Padahal, melanggar hukum dan etika jabatan.
Kedua perilaku ini termasuk bentuk korupsi yang harus diwaspadai karena sering muncul dalam hal-hal kecil di sekitar kita. Sekali pun tampak sepele, dampaknya bisa menular dan menumbuhkan mental permisif yang berbahaya bagi integritas publik.
Mengapa Pemerasan dan Suap Bisa Terjadi?
Pemerasan dan suap tidak muncul begitu saja. Namun, tumbuh dari kebiasaan dan sistem yang lemah serta menimbulkan celah dalam mengatur perilaku manusia. Ketika seseorang memiliki kekuasaan tanpa pengawasan yang ketat, peluang untuk menyalahgunakan wewenang terbuka lebar.
Dilansir dari Financial Crime Academy, praktik seperti ini terjadi karena adanya tiga unsur utama, yaitu motivasi, kesempatan, dan kemampuan. Jika ketiganya bertemu dalam satu situasi, potensi terjadinya pemerasan atau suap akan semakin besar. Beberapa faktor yang mendorong pemerasan dan suap antara lain:
1. Motivasi Pribadi
Contoh motivasi pribadi seperti keinginan memperoleh keuntungan cepat, memperkaya diri, atau mempertahankan jabatan. Banyak orang tergoda karena merasa bisa mendapat hasil besar dengan cara mudah.
2. Peluang atau Kesempatan
Peluang atau kesempatan yang terjadi ketika sistem pengawasan lemah, prosedur rumit, atau pejabat memiliki kewenangan besar tanpa kontrol yang memadai. Dilansir dari Financial Crime Academy, kondisi ini membuat individu lebih berani melakukan pelanggaran karena merasa aman dari risiko tertangkap.
3. Kurangnya Kesadaran Hukum dan Literasi Antikorupsi
Banyak masyarakat menganggap suap atau uang pelicin adalah hal wajar demi kelancaran urusan. Padahal, seperti dijelaskan sebelumnya sikap permisif ini justru menumbuhkan budaya koruptif dalam pelayanan publik.
4. Ringannya Hukuman atau Rendahnya Risiko Terungkap
Pengawasan yang longgar memudahkan orang melakukan tindak suap dan pemerasan. Ketika pelaku merasa tindakannya sulit dideteksi atau hukumannya ringan, mereka cenderung mengulangi perbuatan yang sama.
5. Budaya Membiarkan Pelanggaran Kecil
Dalam banyak kasus, masyarakat memilih diam karena takut, malas ribut, atau sudah terbiasa. Dilansir dari Greg Hill Associates, kebiasaan ini memperkuat pola pikir bahwa praktik suap atau pemerasan adalah “cara cepat” yang tidak perlu disesali.
Apa Perbedaan Pemerasan dan Suap?
Pemerasan dan suap pada dasarnya merupakan tindak pidana korupsi. Namun, keduanya memiliki perbedaan yang cukup jelas. Perbedaan tersebut dapat dilihat dari tiga aspek penting. Berikut penjelasannya.
1. Inisiatif Tindakan
Dalam pemerasan, inisiatif biasanya datang dari pihak penerima. Misalnya, pejabat atau petugas yang menekan atau memaksa orang lain untuk memberi uang atau barang.
Sementara dalam suap, inisiatif justru datang dari pemberi yang ingin mendapatkan keuntungan atau kemudahan tertentu. Berdasarkan KPK, pemerasan selalu disertai unsur tekanan, sementara suap terjadi karena kesepakatan sukarela.
2. Bentuk Hubungan Pihak yang Terlibat
Dalam pemerasan, hubungan antara pemberi dan penerima bersifat tidak seimbang karena ada unsur ancaman atau kekuasaan yang menekan pihak lain. Sebaliknya pada proses suap, kedua pihak sama-sama sepakat untuk saling diuntungkan.
Dilansir dari Griffin Durham Law Firm (2024), suap biasanya melibatkan pertukaran kepentingan, sedangkan pemerasan terjadi karena penyalahgunaan wewenang oleh pihak yang berkuasa.
3. Dampak Terhadap Masyarakat dan Integritas Publik
Kedua tindakan ini sama-sama merusak keadilan dan kepercayaan masyarakat terhadap integritas lembaga publik atau perusahaan. Pemerasan menciptakan rasa takut dan ketidakadilan bagi korban.
Sedangkan suap, justru menumbuhkan budaya transaksional di layanan publik. Baik pemerasan maupun penyuapan memperkuat mental permisif atau pembiaran. Pada akhirnya, melemahkan upaya pemberantasan korupsi.
Mencegah pemerasan dan suap tidak cukup hanya dengan aturan hukum. Namun, juga perubahan cara berpikir. Selama masyarakat masih menganggap praktik uang agar cepat beres sebagai hal wajar, korupsi kecil akan terus tumbuh.
Mulailah dari langkah kecil, seperti menolak memberi dan tidak meminta imbalan dalam bentuk apa pun. Bersih dari korupsi dimulai dari keberanian bersikap jujur di situasi sehari-hari. #KawanAksi juga dapat belajar lebih banyak soal perilaku
petty corruption di dengan mengikuti
program diklat ACLC KPK.