AKSI / IS KPK (5): KEPEMIMPINAN – NILAI DASAR PENUTUP DALAM “IS KPK”
NILAI dasar kepemimpinan merupakan nilai kelima atau nilai terakhir di dalam Kode Etik dan Kode Perilaku KPK. Berbeda dengan 4 (empat) nilai dasar sebelumnya, nilai dasar “Kepemimpinan” hanya mencantumkan kewajiban bagi Insan Komisi.
BACA:
Banyak pakar memberikan definisi kepemimpinan yang bermacam-macam. Menurut Griffin dan Ebert (1999), kepemimpinan (leadership) ialah proses memotivasi orang lain untuk mau bekerja dalam rangka mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
Adapun Ivancevich, Konopaske, dan Matteson dalam buku Organizational Behavior Management (2005) mendefinisikan kepemimpinan “sebagai proses mempengaruhi orang lain untuk memfasilitasi pencapaian tujuan yang relevan secara organisasi” (as the process of influencing others to facilitate the attainment of organizationally relevant goals). Oleh karenanya, setiap individu tidak diharuskan untuk menjadi pemimpin formal dalam suatu organisasi, tapi bisa juga menjadi pemimpin informal untuk memimpin orang lain sebagai pengikutnya dalam suatu kelompok, demikian tulis Sutarto Wijono dalam buku Kepemimpinan Dalam Perspektif Organisasi (2018).
Adapun dalam Peraturan Dewas Nomor Nomor 2 Tahun 2021 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi, “Kepemimpinan” diartikan sebagai kemampuan untuk menggerakkan dan memengaruhi orang lain untuk mencapai tujuan bersama yang telah ditetapkan serta keberanian untuk mengambil keputusan tepat pada waktunya yang dapat dipertanggungjawabkan, dengan unsur-unsur meliputi:
- Orientasi pada pelayanan;
- Kesetaraan;
- Keteladanan;
- Kepeloporan;
- Penggerak perubahan;
- Daya persuasi;
- Inisiatif; dan
- Kemampuan membimbing perilaku seseorang atau sekelompok orang.
BACA:
Nilai dasar “Kepemimpinan” merupakan salah satu hal penting yang perlu dimiliki seseorang khususnya yang memegang peran pemimpin di lingkungannya. Untuk mewujudkan nilai dasar “Kepemimpinan” diperlukan keteladanan dalam tindakan dan perilaku sehari-hari yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan 12 (dua belas) kewajiban di dalam nilai dasar “Kepemimpinan” dalam Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi. *