Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2025 diadakan di Yogyakarta pada 9 Desember 2025. Event tersebut menghadirkan momentum penting bagi penguatan pendidikan dan pemberdayaan masyarakat dalam upaya pencegahan korupsi. Acara puncak ini digelar di Gedhong Pracimansono, Kompleks Kepatihan Yogyakarta. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) secara resmi menyerahkan Dokumen Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Nomor 442 Tahun 2025 Bidang Penyuluhan Antikorupsi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penyerahan ini dilakukan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan RI, Yassierli, dan diterima oleh Ketua KPK, Setyo Budianto. Prosesi ini disaksikan jajaran pimpinan lembaga negara. Termasuk Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Kepala Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), serta Inspektur Jenderal Kemnaker.
Dokumen SKKNI yang diserahkan tersebut merupakan hasil kaji ulang terhadap SKKNI Nomor 303 Tahun 2016. Peraturan ini selama hampir satu dekade menjadi acuan kompetensi bagi para Penyuluh Antikorupsi di Indonesia. Revisi dilakukan untuk memastikan penyuluh memiliki kompetensi yang mutakhir, relevan dengan perkembangan zaman, dan adaptif terhadap tantangan baru pemberantasan korupsi. Terutama di tengah percepatan transformasi digital.
Dalam sambutannya, Menteri Ketenagakerjaan menegaskan bahwa penyuluh memegang peran strategis dalam pembentukan budaya integritas di masyarakat. Ia menekankan bahwa standar kompetensi tidak boleh statis karena medan pencegahan korupsi terus berkembang.
“Penyuluh Antikorupsi berperan strategis dalam membangun budaya integritas di masyarakat. Oleh sebab itu, standar kompetensinya harus selalu berkembang sesuai kebutuhan zaman dan kemajuan teknologi,” ujarnya.
Ia juga menyebut bahwa saat ini sudah ada sekitar 4.000 penyuluh yang tersebar di seluruh Indonesia. Hal tersebut membuat pembaruan standar kompetensi menjadi langkah mendesak untuk memastikan kualitas dan keseragaman kompetensi mereka di tingkat nasional.
Setyo Budianto menyampaikan apresiasi atas sinergi lintas lembaga yang terlibat dalam proses penyusunan standar terbaru ini. Menurutnya, keberadaan SKKNI 442 Tahun 2025 memberikan fondasi yang lebih kuat bagi pelatihan, sertifikasi, dan pengembangan penyuluh.
“SKKNI 442 Tahun 2025 memberikan landasan yang lebih kuat bagi proses pelatihan, sertifikasi, dan pengembangan Penyuluh Antikorupsi. Ini langkah penting untuk memperluas peran mereka sebagai agen perubahan di seluruh Indonesia,” tegasnya.
Revisi SKKNI 442/2025 juga mencakup sejumlah penguatan signifikan dalam unit-unit kompetensi. Literasi digital menjadi salah satu sorotan utama, mengingat penyuluh saat ini dituntut mampu memanfaatkan teknologi komunikasi dalam aktivitas edukasi dan kampanye publik.
Penyuluh juga dipersiapkan untuk menggunakan media sosial sebagai instrumen kampanye antikorupsi yang kreatif, adaptif, dan sesuai dengan karakteristik masyarakat digital. Selain itu, kemampuan analisis risiko korupsi pada berbagai sektor turut diperkuat.
Hal ini membuat penyuluh tidak hanya berperan sebagai komunikator. Namun, juga sebagai analis yang paham konteks dan peka terhadap potensi kerawanan korupsi di lingkungan kerja maupun masyarakat. Dalam ruang lingkup penyuluhan yang kini semakin kompleks, pendekatan kolaboratif turut ditekankan sebagai elemen penting. SKKNI 442/2025 mendorong penyuluh membangun jejaring dan bekerja bersama komunitas, instansi pemerintah, dunia pendidikan, hingga masyarakat sipil.
Pendekatan kolaboratif diyakini dapat menghasilkan pemberdayaan masyarakat yang lebih efektif dan mendalam. Hal tersebut membuat pesan antikorupsi tidak berhenti terhadap transfer pengetahuan semata. Namun, menjadi gerakan kolektif yang mampu mengubah perilaku.
Penyerahan SKKNI ini sekaligus menandai komitmen pemerintah untuk memastikan kompetensi penyuluh terstandar secara nasional. Baik lembaga pelatihan, lembaga sertifikasi profesi, maupun jaringan penyuluh di seluruh Indonesia diharapkan segera menyesuaikan sistem pelatihan mereka dengan standar terbaru.
Dengan adanya pembaruan ini, proses peningkatan kompetensi dapat berjalan lebih terarah dan terukur. Selain itu, dapat memberikan ruang bagi inovasi metode pelatihan yang lebih kreatif dan relevan. Kemnaker juga mendorong KPK untuk memperkuat kerangka kebijakan terkait sektor antikorupsi. Salah satu caranya dengan merumuskan regulasi KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia) untuk bidang antikorupsi.
Menurut Kemnaker, regulasi ini akan memberikan kepastian kualitas sumber daya manusia antikorupsi yang berasal dari beragam latar belakang kompetensi. Sekaligus juga memperkuat standar nasional yang terintegrasi dengan kebutuhan negara dalam jangka panjang.
Seluruh rangkaian penyerahan ini semakin bermakna karena berlangsung pada momen Hakordia 2025. Tahun ini membawa semangat kolaborasi dan inovasi dalam pencegahan korupsi. Momentum ini memperlihatkan bahwa gerakan antikorupsi tidak hanya menjadi urusan lembaga tertentu. Namun, merupakan kerja bersama pemerintah, lembaga negara, dan masyarakat luas. Revisi SKKNI 442/2025 memperlihatkan arah baru pemberdayaan SDM antikorupsi yang lebih dinamis dan berbasis teknologi. Selain itu, juga responsif terhadap tantangan masa depan. Dengan adanya standar baru ini, Penyuluh Antikorupsi diharapkan dapat tampil sebagai katalis perubahan yang lebih profesional, kompeten, dan efektif dalam menyebarkan nilai-nilai integritas.
Melalui kompetensi yang diperbarui dan diselaraskan dengan perkembangan zaman, peran penyuluh ke depan akan semakin strategis dalam memperkuat budaya antikorupsi di seluruh pelosok negeri. Penyerahan SKKNI Penyuluhan Antikorupsi pada Hakordia 2025 pun menjadi tonggak penting dalam pembangunan ekosistem antikorupsi yang lebih kokoh, inklusif, dan berkelanjutan. #KawanAksi juga bisa semakin memahami isu korupsi dengan mengikuti program e-learning Pusat Edukasi Antikorupsi KPK.