GRATIFIKASI mungkin terlihat sepele, sekadar hadiah atau tanda terima kasih, tetapi dampaknya bisa jauh lebih merusak daripada yang dibayangkan.
Hadiah tersebut bisa memicu tumbuhnya mental pengemis bagi penerima, menciptakan ketergantungan, dan rasa utang budi yang berpotensi menjadi pintu masuk bagi korupsi yang lebih besar.
Itulah pesan utama sosialisasi antikorupsi bertajuk "Jaga Diri Jaga Hati, Waspadai Gratifikasi” yang diadakan oleh Inspektorat Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah pada 8 Agustus 2024. Hadir sebagai narasumber penyuluh antikorupsi Kementerian Keuangan Muhammad Widodo Ma’ruf.
Sebanyak 50 pengusaha rekanan pemerintah diundang untuk mengikuti kegiatan yang bertujuan menanamkan kesadaran akan bahaya laten gratifikasi itu.
BACA JUGA:
Master Widodo, panggilan akrabnya, menjelaskan perbedaan fundamental antara gratifikasi, suap, dan pemerasan, yang kerap membingungkan banyak pihak.
Suap, menurutnya, merupakan pemberian yang dilakukan dengan maksud mempengaruhi keputusan pejabat dan terdapat kesepakatan transaksional. Sebaliknya, gratifikasi sering kali muncul tanpa adanya kesepakatan awal dan bersifat cuma-cuma, tetapi bisa menciptakan rasa utang budi.
Adapun pemerasan adalah kebalikan dari gratifikasi, di mana pejabat memaksa atau menuntut imbalan kepada penerima layanan publik sebagai syarat untuk melaksanakan kewajibannya.