Indeks Persepsi Korupsi (IPK), atau Corruption Perceptions Index (CPI), bisa dibilang seperti “rapor tahunan” persepsi sebuah negara dalam hal kebersihan dari korupsi. Indikator global yang dirilis oleh Transparency International ini digunakan untuk melihat seberapa bersih—atau sebaliknya—sektor publik suatu negara di mata dunia.
Pengukuran IPK tidak dinilai dari pengalaman langsung masyarakat, seperti cerita sehari-hari warga tentang pungli atau suap. Yang dinilai justru adalah persepsi para pelaku bisnis dan pakar yang setiap hari bersinggungan dengan sistem pemerintahan. Karena itu, IPK lebih mencerminkan tingkat kepercayaan komunitas internasional terhadap cara sebuah negara mengelola kewenangannya.
Sejak pertama kali diluncurkan pada 1995, IPK disusun dengan menggabungkan data dari berbagai sumber tepercaya. Sekitar 12 lembaga global ikut menyumbang penilaian, termasuk World Bank dan World Economic Forum, serta sejumlah lembaga riset independen dan konsultan risiko. Hasil akhirnya terbentang dari skor dari 0 sampai 100. Makin tinggi angkanya, makin bersih persepsinya. Sebaliknya, skor rendah menjadi tanda bahwa korupsi masih dipandang sebagai masalah serius.
Pada 2025, Indonesia harus menerima kenyataan kurang menggembirakan. Skor IPK turun tiga poin menjadi 34, dan peringkatnya merosot ke posisi 109 dari 182 negara. Penurunan ini bukan sekadar angka statistik, melainkan sinyal bahwa kepercayaan global terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia sedang melemah.
Dalam laporannya, Transparency International menyoroti beberapa faktor penting di balik penurunan tersebut. Mulai dari kualitas kepemimpinan yang dinilai melemah, independensi lembaga pengawas yang berkurang, hingga ruang kebebasan sipil yang semakin terbatas. Kombinasi faktor ini membuat upaya pemberantasan korupsi terlihat kurang kuat dan kurang konsisten di mata dunia.
Lebih jauh lagi, penurunan ini mencerminkan bahwa persoalan korupsi di Indonesia belum sepenuhnya tertangani. Penegakan hukum yang belum optimal, konflik kepentingan, serta praktik korupsi di sektor-sektor strategis masih menjadi tantangan nyata. Artinya, pekerjaan rumah kita belum selesai.
Karena itu, tren penurunan IPK seharusnya dibaca sebagai peringatan, bukan sekadar evaluasi tahunan. Ini adalah sinyal bahwa pemberantasan korupsi perlu diperkuat—bukan hanya rencana aksi semata, tetapi juga dalam praktik nyata di seluruh lini pemerintahan.
Jika ditarik sebagai satu kesimpulan, ketiga indikator tersebut menggambarkan bahwa tantangan pemberantasan korupsi di Indonesia masih menjadi pekerjaan rumah Indonesia kedepannya. Perbaikan tidak cukup hanya dilakukan melalui penegakan hukum, tetapi juga harus menyentuh reformasi sistem, penguatan pengawasan, serta perubahan mindset baik di kalangan aparatur negara maupun masyarakat.
Dalam konteks pemerintahan saat ini, arah kebijakan tersebut sejalan dengan visi Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto melalui ASTA CITA, khususnya Cita Nomor 7 yang menekankan pentingnya memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba. Implementasi dari visi ini menuntut komitmen yang kuat, konsistensi kebijakan, serta kolaborasi lintas sektor.
Dengan menjadikan ketiga indikator tersebut sebagai cermin evaluasi, Indonesia memiliki peluang untuk memperbaiki arah kebijakan dan memperkuat fondasi integritas nasional. Tantangan memang besar, namun dengan komitmen yang kuat dan partisipasi seluruh elemen bangsa, cita-cita mewujudkan Indonesia yang bebas dari korupsi bukanlah hal yang mustahil.