AKSI / HUBUNGAN ANTARA GRATIFIKASI DAN KONFLIK KEPENTINGAN
Semua praktik korupsi di mana pun selalu melibatkan konflik kepentingan di dalamnya. Ketika seseorang memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan pribadi dan organisasi, maka akan terjadi korupsi. Konflik kepentingan ini terkadang juga muncul karena adanya gratifikasi, dua pelanggaran yang saling terkait.
Dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, konflik kepentingan didefinisikan sebagai kondisi pejabat pemerintahan yang memiliki kepentingan pribadi untuk menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain dalam penggunaan wewenang sehingga dapat mempengaruhi netralitas dan kualitas keputusan dan/atau tindakan yang dibuat dan/atau dilakukannya.
Jadi ada dua hal mengapa konflik kepentingan dipermasalahkan dan menjadi sebuah tindakan yang tidak etis. Pertama, konflik kepentingan mempengaruhi kepentingan publik atau kantor untuk keuntungan pribadi. Kedua, konflik kepentingan dapat mempengaruhi pengambilan keputusan yang bertujuan untuk meluluskan kepentingan pribadi.
Pada Pasal 43 UU Nomor 30 Tahun 2014 disebutkan beberapa latar belakang terjadinya konflik kepentingan dalam pengambilan keputusan. Di antaranya adalah karena adanya kepentingan pribadi atau bisnis, hubungan kekerabatan atau keluarga, hubungan dengan pihak yang bekerja atau mendapat gaji dari pihak yang terlibat. Rangkap jabatan juga bisa menimbulkan konflik kepentingan, ketika seorang pegawai yang menjabat dua posisi mengambil keuntungan untuk salah satu instansinya.
Konflik kepentingan banyak terjadi pada tender pengadaan barang dan jasa. Seorang pejabat publik yang mengatur kontrak pengadaan barang dan jasa bisa mengutamakan perusahaan milik keluarganya atau bahkan perusahaannya sendiri untuk menang tender.
Diatur dalam UU kewajiban pejabat untuk melaporkan ke atasannya jika ada potensi konflik kepentingan dalam menjalankan tugasnya. Pejabat atau penyelenggaran negara juga diminta untuk membuat pernyataan deklarasi tidak adanya konflik kepentingan.
Gratifikasi dan Konflik Kepentingan
Menerima gratifikasi atau menerima hadiah juga menjadi salah satu sebab terbukanya peluang terjadinya konflik kepentingan. Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas yang meliputi pemberian uang, barang, rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.
Jika gratifikasi tidak dilaporkan kepada KPK dalam waktu 30 hari setelah penerimaan maka akan dianggap suap. Berdasarkan UU di atas, gratifikasi adalah termasuk korupsi yang terancam hukuman pidana dengan ancaman penjara maksimum seumur hidup dan denda paling banyak Rp 1 miliar.