Sanksi untuk ASN Penerima dan Pemberi Gratifikasi
Penerimaan gratifikasi tidak hanya berimplikasi pidana. Namun, juga berdampak pada disiplin ASN. Pegawai negeri yang terbukti menerima gratifikasi dapat dikenai sanksi disiplin. Mulai dari hukuman ringan, sedang, hingga berat, tergantung tingkat pelanggarannya.
Sanksi ringan sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dapat berupa teguran lisan/tulisan hingga pernyataan tidak puas secara tertulis. Sementara sanksi berat juga dapat berupa penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian sebagai ASN.
Selain itu, jika gratifikasi memenuhi unsur tindak pidana korupsi, maka ASN juga dapat diproses secara hukum sesuai ketentuan perundang-undangan. Sanksi terhadap ASN juga tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Dalam Pasal 12C, mengatur kewajiban ASN untuk melaporkan gratifikasi paling lambat 30 hari setelah pemberian diterima. Jika tidak dilaporkan, maka penerima dapat diancam pidana dengan hukuman penjara 4–20 tahun atau seumur hidup, serta denda Rp200 juta–Rp1 miliar (mengikuti ketentuan pasal suap dalam UU Tipikor).
Tidak hanya penerima, pemberi gratifikasi pun dapat dikenai sanksi pidana. Hal ini menegaskan bahwa gratifikasi yang dianggap sebagai suap adalah praktik yang merugikan semua pihak dan tidak dapat dibenarkan dalam bentuk apa pun.
Gratifikasi jelas menjadi ancaman nyata bagi integritas ASN dan kualitas pelayanan publik. Dengan sikap tegas untuk menolak, melaporkan, dan mencegah gratifikasi, ASN dapat menjaga kepercayaan masyarakat serta martabat profesinya.
Pada akhirnya, komitmen ASN untuk tolak gratifikasi adalah fondasi penting dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, adil, dan berintegritas. Untuk membantu pejabat negara memahami korupsi dan gratifikasi, #KawanAksi dapat mengunduh Buku Saku: Memahami untuk Membasmi atau mengikuti program e-learning Pusat Edukasi Antikorupsi KPK.