2. Konflik Kepentingan Berpotensi Korupsi
Konflik kepentingan bukan sekadar persoalan etika. Namun, juga salah satu pemicu utama korupsi. Situasi ini membuat pejabat atau penyelenggara negara kerap menempatkan kepentingan pribadi di atas kewajiban publik. Hal ini membuat keputusan yang seharusnya netral mudah tergelincir ke praktik korupsi.
Lebih lanjut, konflik kepentingan itu secara struktural atau laten bisa membuka ruang bagi tindakan koruptif: penyalahgunaan wewenang, pengadaan fiktif, atau favoritisme dalam pemberian kontrak.
Misalnya, modul KPK berjudul Pengelolaan Konflik Kepentingan menyebutkan dalam praktik pengadaan barang dan jasa, apabila seorang pejabat atau bagian pengadaan memiliki kepentingan pribadi atau afiliasi bisnis dengan vendor, proses tender dapat diselewengkan. Hal ini mengakibatkan yang menang bukan vendor terbaik, melainkan yang terkait secara pribadi atau relasional.
Misalnya, dalam tender barang dan jasa, pejabat yang berkepentingan dengan salah satu vendor bisa menyalahgunakan proses. Tentunya, ia akan memenangkan pihak yang memiliki hubungan pribadi atau relasional, bukan penawar terbaik.
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nawawi Pomolango, dalam diskusi publik bertema Konflik Kepentingan Sebagai Pintu Masuk Korupsi di Jakarta pada tahun 2024, menegaskan konflik kepentingan adalah awal mula dari korupsi.
UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pasal 12i menyebutkan bahwa benturan kepentingan bisa muncul dalam pengadaan barang dan jasa. Namun, konflik kepentingan bisa muncul dalam berbagai bentuk lainnya.
Konflik kepentingan adalah pintu gerbang hampir semua jenis korupsi. Konflik tersebut tidak selalu langsung menjadi penyebabnya. Namun, korupsi hampir selalu melibatkan unsur konflik kepentingan. Hal ini karena kepentingan pribadi atau kelompok bisa mengintervensi keputusan publik.
Pejabat publik yang memegang jabatan sering kali menghadapi situasi konflik kepentingan, seperti menggunakan wewenang untuk kepentingan pribadi, rangkap jabatan, atau menerima gratifikasi. Jika dibiarkan, maka menurunkan kualitas pelayanan publik dan merusak kepercayaan masyarakat.