2. Tidak boleh menerima kickback
Pejabat yang menerima kickback berarti telah melakukan korupsi dalam bentuk suap. Sebagai contoh dari kickback, seorang pejabat menerima imbalan dari sebuah perusahaan karena telah dimenangkan dalam tender. Padahal perusahaan itu bukan penawar terbaik, dan anggaran negara yang dikeluarkan lebih besar. Selain suap, bisa juga terjadi penggelapan dana dalam proses ini.
3. Jangan ada penyuapan
Firli mengatakan bahwa penyuapan adalah adanya kesepakatan antara pemberi dan penerima, adanya pertemuan dua alam pikiran dan tindakan.
"Barangsiapa menerima hadiah atau janji, untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan jabatannya, itulah suap. Yang memberi juga sama saja,," kata Firli.
4. Tidak mengandung unsur gratifikasi.
Gratifikasi adalah salah satu bentuk korupsi yang terancam hukuman pidana. Terkadang gratifikasi berbentuk samar dan sulit terdeteksi, untuk itu Firli tegas mengatakan agar para pejabat langsung menolaknya.
"Jangan pernah melakukan gratifikasi. Lebih amannya, jika ada yang memberi, segera kembalikan, maka tidak perlu lagi diklarifikasi," tutur Firli.