Sejak KPK berdiri pada 2003, lebih dari 300 anggota parlemen Indonesia telah ditangkap karena korupsi. aLebih dari 20 gubernur, 140 bupati/walikota, 30 menteri, dan banyak lagi tokoh-tokoh politik yang juga dicokok karena korupsi.
Melihat kenyataan tersebut, rasanya sulit membayangkan Indonesia memiliki wakil-wakil partai yang berintegritas dan bersih dari korupsi. Padahal, kurang penting apa partai politik bagi iklim demokrasi kita? Demokrasi tidak akan ada tanpa kehadiran parpol. Melalui partai politik, lahirlah para pemimpin nasional, pemimpin daerah, hingga perwakilan rakyat di DPR dan MPR. Dari perwakilan partai politik inilah lahir berbagai regulasi dan kebijakan-kebijakan untuk kesejahteraan rakyat dan mencerahkan masa depan bangsa.
Pada tiap kampanye, janji dan harapan rakyat ada pada setiap suara yang mereka berikan. Harapan akan kebijakan-kebijakan yang memihak rakyat, memperbaiki kehidupan mereka, dan menyejahterakan bangsa. Namun tidak hanya mengabaikan aspirasi pemilih, para koruptor ini juga menggerogoti uang negara yang seharusnya untuk kesejahteraan rakyat.
Korupsi berdampak pada seluruh program pembangunan di negeri ini, mulai dari perbaikan mutu pendidikan hingga kesehatan jadi terganggu, kemiskinan tidak dapat teratasi. Maka, tidak berlebihan jika korupsi dikatakan sebagai kejahatan luar biasa.
KPK menyadari betul soal kenyataan ini dan berusaha ikut andil memperbaikinya. Maka dari itu, sejak 2012 KPK telah melakukan berbagai kajian soal parpol dan seluk beluk pemilu. Berbagai rekomendasi telah diberikan oleh KPK untuk perbaikan sistem, salah satunya melalui Sistem Integritas Partai Politik (SIPP) dan peningkatan dana bantuan pemerintah untuk partai politik, serta melakukan langkah konkret untuk mengedukasi Parpol tentang antikorupsi.
Saat ini KPK telah memulai Program Politik Cerdas Berintegritas Terpadu (PCB Terpadu), sebuah rangkaian pendidikan antikorupsi untuk para kader parpol di seluruh Indonesia. PCB Terpadu 2022 ini diikuti oleh para pengurus dari 20 Partai Politik tingkat pusat dan daerah yang terdaftar di website KPU untuk Pemilihan Legislatif Tahun 2019. Terdiri dari 16 Partai Nasional dan 4 Partai Lokal/Daerah.
Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, bahwa KPK berwenang untuk “merencanakan dan melaksanakan program sosialisasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”.
Saat ini di KPK, sesuai dengan Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2020, memiliki kedeputian baru, yaitu Kedeputian Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat yang salah satu tugas dan fungsinya adalah melakukan Sosialisasi, Pendidikan, dan Pelatihan Antikorupsi.
Mengambil tema “Membangun Semangat Bersama Memberantas Korupsi”, PCB Terpadu 2022 akan memberikan pembekalan antikorupsi kepada seluruh pengurus partai secara luring, dan secara daring melalui pembelajaran mandiri di situs ACLC. Hasil pembelajaran akan diimplementasikan ke dalam berbagai aksi nyata gerakan antikorupsi di lingkungan Parpol.
PCB Terpadu 2022 dilaksanakan guna mendorong komitmen integritas dan meningkatkan kesadaran budaya antikorupsi para pengurus parpol. Sebagai mesin penggerak demokrasi, parpol khususnya diharapkan dapat menghasilkan para pemimpin-pemimpin nasional dan daerah yang bersih dari korupsi. Harapannya, tidak akan ada lagi para pemimpin yang dihasilkan oleh parpol yang dipenjara karena korupsi.
Program PCB Terpadu yang digelar menjelang pemilu 2024 akan membawa khasanah baru bagi perpolitikan Indonesia untuk lebih bersih, beretika, dan bebas dari korupsi. Program ini juga merupakan bentuk pemberantasan korupsi melalui sisi pendidikan dan pencegahan yang tengah digalakkan KPK. Kami menyebutnya Trisula Pemberantasan Korupsi: Pendidikan, Pencegahan, Penindakan.
Kami gembira sekali melihat antusiasme Bapak/Ibu Pengurus Partai untuk mengikuti kegiatan Pembekalan Antikorupsi dalam rangkaian program PCB Terpadu 2022. Antusiasme tersebut memunculkan optimisme, bahwa masih ada harapan akan politik Indonesia yang bersih dari korupsi, masih banyak yang peduli akan masa depan Indonesia yang lebih baik.
KPK tidak akan mampu memberantas korupsi di negeri ini sendirian. Butuh dukungan seluruh elemen bangsa dari seluruh kamar-kamar kekuasaan, dan parpol memainkan peranan besar dalam orkestrasi pemberantasan korupsi.
Karena pada akhirnya, parpol harus kembali ke tujuan awal pembentukannya, yaitu mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia. Di pundak-pundak merekalah, dipikul harapan besar kita semua.
Harapan kami, program ini dapat meningkatkan pemahaman antikorupsi dan kesadaran politik cerdas berintegritas dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum serta dapat diimplementasikan melalui gerakan antikorupsi dan politik berintegritas dalam tugas sehari-hari bagi Insan Partai Politik.