Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan sebuah lembaga negara yang dibentuk untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. UU no. 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pasal 1 menjelaskan bahwa pemberantasan tindak pidana korupsi adalah serangkaian tindakan untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi melalui upaya koordinasi, supervisi, monitor, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan, dengan peran serta masyarakat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. KPK juga berfungsi sebagai trigger mechanism/pendorong lembaga-lembaga lain termasuk masyarakat.
Sejarah membuktikan bahwa upaya penindakan saja tidak cukup kuat untuk memberantas seluruh penyebab dan penyakit korupsi di Indonesia. Dampak dan daya rusaknya telah merambah ke seluruh aspek kehidupan masyarakat termasuk pilar demokrasi seperti aspek politik, ekonomi, sosial, budaya, bahkan aspek pertahanan dan keamanan bangsa. Oleh karena itu disamping upaya penindakan yang tidak pandang bulu, upaya pencegahan juga harus terus berinovasi agar mampu mencabut korupsi sampai ke akar-akarnya.
Terselenggaranya pemerintahan yang bersih dan bebas dari KKN sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang tidak mungkin tercapai apabila para pemimpin yang dipilih dan diangkat tidak berintegritas. Salah satunya terindikasi pada proses pembentukan calon-calon penyelenggara negara yang berada dalam lingkungan partai politik. Siklus uang-kekuasaan- korupsi, menciptakan habitat ideal bagi perilaku koruptif. Ini harus segera diputus mata rantainya sejak awal. Di sinilah agenda pendidikan politik rakyat, berperan sebagai bagian dari proses penguatan dan kemandirian peran rakyat dalam berdemokrasi.
Program Kelas Politik Cerdas Berintegritas (PCB) merupakan salah satu alternatif jawaban dari persoalan politik yang semakin banyak menyimpang. Program Kelas PCB ditujukan untuk Pelajar SMA/Sederajat merupakan segmen penting dan potensial untuk tumbuhnya Generasi Baru Politik Indonesia yang berintegritas dan demokratis (anti korupsi).
Pembuatan Modul Kelas PCB untuk Pelajar SMA/Sederajat ini melalui rangkaian tahapan akademik. FGD dan wawancara mendalam ke seluruh pemangku kepentingan tingkat nasional dan daerah misalnya telah dilakukan dengan kepala daerah, partai politik, tokoh masyarakat, tokoh agama, akademisi, praktisi, NGO, media, Pelajar SMA/Sederajat dan pelajar, Demikian juga workshop desain kurikulum, workshop penyusunan modul, dan konsinyering fasilitator.
Modul Kelas PCB terbagi menjadi 9 (sembilan) Bab, yaitu: 1.Etika, Integritas, dan Korupsi; 2.Demokrasi; 3.Sistem Pemilu dan Kepartaian; 4.Akuntabilitas Sosial; 5.Politik dan Korupsi; 6.Ekonomi Politik Korupsi; 7.Pengelolaan Konflik Kepentingan; 8.Korupsi dalam Perspektif Feminisme; dan 9.Komunikasi Politik dan Penguatan Jejaring.
Pada kesempatan ini, kami Pimpinan KPK mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan Modul Kelas PCB untuk Pelajar SMA/Sederajat ini. Semoga modul ini dapat memberi manfaat kepada siswa Kelas PCB agar memiliki pengetahuan, sikap dan kesadaran untuk membangun kehidupan politik Indonesa yang cerdas dan berintegritas.