Gratifikasi Akar dari Korupsi
Sugiarto mengatakan setidaknya ada empat alasan mengapa gratifikasi dilarang oleh negara. Alasan pertama adalah karena gratifikasi adalah akar dari korupsi. Pejabat kerap dihadapkan pada dilema integritas ketika menghadapi pemberian hadiah. Mereka yang integritasnya lemah dan kerap menerima hadiah, kata Sugiarto, akan ketagihan dan menuntut lebih sehingga berujung kepada pemerasan.
"Dia juga akan jadi permisif dengan memberikan kelonggaran dan kemudahan. Jika dia punya kewenangan, akan berpotensi melakukan praktik suap," kata Sugiarto.
Alasan kedua, gratifikasi dekat dengan korupsi (Berdasarkan Lembaga Demografi Universitas Indonesia). Jika tidak hati-hati, pegawai negeri yang menerima gratifikasi bisa terseret peristiwa pidana. Misalnya, dia diberikan hadiah oleh seorang kontraktor pembangun jembatan yang ambruk. Dalam penyelidikan, pegawai negeri tersebut dianggap terlibat karena menerima gratifikasi.
Alasan ketiga, gratifikasi secara tidak sadar menimbulkan konflik kepentingan. "Misalnya ada dua calon pemenang tender yang nilainya sama. Namun karena salah satunya orang dekat dan sering memberi, maka akan dipermudah," kata Sugiarto.
Alasan keempat, gratifikasi adalah korupsi itu sendiri. Gratifikasi yang terkait jabatan dan berlawanan dengan tugas akan dianggap suap dan menjadi delik korupsi Pasal 12 B dalam UU Pemberantasan Tipikor, jika tidak dilaporkan kepada KPK atau Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) di instansinya paling lambat 30 hari kerja sejak diterimanya. Mekanisme pelaporan ini tercantum dalam UU Pemberantasan Tipikor Pasal 12 C.
"Jika tidak enak menolak pemberian atau tidak tahu apakah ini gratifikasi terlarang atau bukan, maka terima saja lalu laporkan ke KPK. Nanti KPK yang akan menilai apakah hadiah itu boleh dimiliki, atau disita negara," kata Sugiarto.
Langkah pelaporan ini juga senada dengan penelitian Graycar yang menyebutkan bahwa kunci untuk mencegah dampak buruk korupsi adalah "terbuka dan transparan terhadap semua pemberian". Jadi, pegawai negeri atau penyelenggara negara sudah sepatutnya mewaspadai pemberian terhadap dirinya, baik besar ataupun kecil.