Edukasi soal antikorupsi telah gencar dilakukan KPK sebagai bagian dari trisula pemberantasan korupsi. Namun masih banyak istilah yang belum dipahami oleh masyarakat terkait korupsi. Di antara istilah-istilah yang sering tertukar adalah suap, gratifikasi, pemerasan, dan uang pelicin.
Sebelum berbicara soal perbedaannya, kita bahas persamaan keempat istilah tersebut. Walau berbeda, namun keempat istilah ini sama-sama bentuk korupsi yang diatur hukumannya dalam undang-undang. Apapun bentuknya, korupsi adalah sebuah kejahatan yang bisa merugikan negara dan masyarakat.
Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, korupsi dirumuskan ke dalam 30 bentuk. Dari 30 bentuk tersebut, korupsi dapat dikelompokkan menjadi tujuh kategori, yaitu yang berkaitan dengan keuangan negara, suap menyuap, penggelapan jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi.
Dari ketujuh jenis itu, kita tahu bahwa suap, pemerasan, dan gratifikasi berada di kategori berbeda dengan pengertian yang berbeda pula. Uang pelicin masuk dalam kategori suap menyuap.