1. Pantang terlibat tindak pidana korupsi
"Mulai dari diri sendiri" adalah kata yang paling tepat untuk menggambarkan poin ini. Bisa dibayangkan jika ratusan juta rakyat Indonesia sama-sama memegang teguh prinsip kejujuran, maka korupsi akan tinggal cerita.
Namun kesamaan persepsi ini tidak akan muncul begitu. Agar dapat menolak dan tidak terlibat dalam korupsi, seseorang harus memahami jenis-jenis tindak pidana korupsi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Dengan memahami apa dan bagaimana korupsi serta jenis-jenis korupsi, seseorang bisa dengan mudah menghindarinya. Jangan sampai, korupsi terjadi karena ketidaktahuan yang akan merugikan diri sendiri dan orang lain.
2. Berlatih untuk berintegritas
Seseorang yang antikorupsi haruslah memiliki integritas yang kokoh. Integritas adalah bertindak dengan cara yang konsisten dengan apa yang dikatakan. Nilai integritas merupakan kesatuan antara pola pikir, perasaan, ucapan, dan perilaku yang selaras dengan hati nurani dan norma yang berlaku.
Jika seseorang mengakui bahwa dia orang yang jujur, maka pengakuannya akan tercermin dari tindakan, perasaan, dan perilakunya. Integritas akan menjaga orang itu tetap jujur, walau tidak ada orang lain di sekitar yang melihat kejujurannya.
KPK merumuskan sembilan nilai integritas untuk mencegah korupsi, yaitu jujur, mandiri, tanggung jawab, berani, sederhana, peduli, disiplin, adil, dan kerja keras atau yang disingkat "Jumat Bersepeda KK". Tidak hanya bagi diri sendiri, nilai integritas ini juga harus kita ajarkan kepada lingkungan, terutama keluarga sebagai yang terdekat.