Meski demikian, menurut Tomi, identitas pelapor bukanlah hal yang utama. Pihaknya akan tetap menerima laporan TPK yang berasal dari sumber anonim.
“Ketika pelapor menyampaikan anonim, itu tetap kita terima. Sebab belum tentu juga laporannya bagus. Kalau di awal-awal sudah kita batasi kan orang enggak mau lapor, ya kan?” imbuhnya.
Ketika informasinya dinilai bagus, KPK akan menganilisis dan menelaah kembali laporan tersebut. Misalnya, apakah laporan sudah memenuhi unsur 5W2H (who, what, when, where, why, how, dan how much) atau belum; dan apakah ada klarifikasi atas informasi tersebut. Setelah itu, KPK baru akan menindaklanjuti laporan dengan cara melakukan penindakan (pulinfo atau tangkap tangan), mencari informasi tambahan, melakukan upaya pencegahan dan meneruskannya ke unit kerja lain, berkoordinasi dengan instansi lain, dan pengarsipan.
“Bagi kami, bagi KPK, yang utama itu bukan identitas [pelapor], tapi nomor telepon pelapor. Soalnya bagaimana kita bisa validasi [kalau tidak ada nomor telepon pelapor]. Nah ketika informasinya bagus sekali, baru kita minta identitas untuk melengkapi admistrasi,” lanjutnya.