“Pak Suyudi?” Seorang pria separuh baya menyapa dan menyalami Suyudi.
“Ya, saya. Anda siapa, ya?”
“Saya, Pak… Banu… Kita kan pernah bersama-sama memeriksakan diri ke dokter spesialis mata, tujuh tahun yang lalu. Masak sih Pak Suyudi lupa.”
“Walah, iya… Pak Banu… Apa kabar?” Suyudi teringat peristiwa tujuh tahun silam di dokter mata. Dulu, Banu menjalani operasi mata yang terkena katarak juga.
“Kabar baik, Pak. Sedang bertugas ke luar kota nih, Pak Suyudi hingga berada di sini?”
“Oh, tidak. Saya sudah empat tahun dialihtugaskan di kota ini.”
“Wah, senang sekali kita bisa bertemu lagi. Kalau saya memang sedang punya proyek pembangunan perumahan di sini, Pak. Hanya enam bulan bertugas mengawasi awal pembangunan. Ngomong-ngomong, bagaimana kabar kesehatan mata Bapak?”
Pertanyaan tentang mata membawa Suyudi pada ingatan tentang sebuah keberuntungan. Sebenarnya, entah kemalangan entah keberuntungan bagi Suyudi dialihtugaskan ke kota yang berada di pelosok Indonesia. Suyudi menerima pengalihtugasannya dengan lapang hati. Satu hal yang jelas, keberuntungan dirasakan saat pertemuannya dengan ahli pengobatan alternatif yang ditunjukkan oleh tetangganya saat Suyudi baru pindah.
“Pak Tomo biasanya memberikan ramuan yang harus diminum teratur, Pak. Coba saja datang ke sana. Nanti saya antar.” Begitulah, dengan diantar tetangganya, Suyudi mengobati matanya ke Pak Tomo. Minggu-minggu pertama, ia belum merasakan perubahan. Namun, menginjak bulan kedua dan ketiga, pandangannya berangsur-angsur jernih seperti sedia kala.
“Wah, soal mata, saya bersyukur tidak mengikuti saran dokter spesialis itu untuk berobat ke luar negeri, Pak. Biayanya yang mahal bisa membuat nurani kita tergadai.” Jawaban Suyudi disambut manggut-manggut oleh Banu yang mencoba memahami kalimatnya.
***
Berdasarkan Pasal 12 Huruf (C) UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001, seorang hakim yang menerima hadiah atau janji sehingga mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili, terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan/atau denda sebanyak-banyaknya Rp1 miliar.