Keterlibatan Swasta dalam Korupsi
Hukuman tindak pidana korupsi tidak hanya dibebankan kepada Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara, melainkan semua pihak yang terlibat di dalamnya, termasuk masyarakat umum. Hal ini tercantum dalam Penjelasan atas UU No. 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN yang berbunyi sebagai berikut:
"Tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme tersebut tidak hanya dilakukan oleh Penyeienggara Negara, antar-Penyelenggara Negara, melainkan juga Penyelenggara Negara dengan pihak lain seperti keluarga, kroni, dan para pengusaha, sehingga merusak sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta membahayakan eksistensi negara"
Jadi, hukuman pidana dapat juga dijatuhkan kepada semua orang yang terlibat dalam korupsi dengan Penyelenggara Negara dan Pegawai Negeri. Salah satunya adalah kejahatan pidana suap yang diancam penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp250 juta berdasarkan UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001.
Kasus korupsi yang melibatkan pihak luar pemerintahan terbukti dari banyaknya jumlah pihak swasta yang dipidana karena korupsi. Berdasarkan data KPK tahun 2004 sampai 2022, dari 1.443 orang yang dipidana karena korupsi sebanyak 363 di antaranya adalah pihak swasta. Dari statistik tersebut, pihak swasta bahkan paling banyak jumlah dibanding profesi lainnya yang terlibat korupsi.