AKSI / 20 UNIT KOMPETENSI YANG HARUS DIMILIKI PENYULUH ANTIKORUPSI
KPK mendorong partisipasi seluruh elemen masyarakat untuk ikut terlibat dalam gerakan antikorupsi, salah satunya dengan menjadi Penyuluh Antikorupsi atau Paksi. Namun untuk menjadi Paksi, seseorang harus memenuhi unit-unit kompetensi yang telah ditentukan dalam Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI).
Unit-unit kompetensi tersebut termaktub dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI No 303 Tahun 2016 tentang SKKNI Penyuluh Antikorupsi. Dalam SKKNI ini diatur rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian, serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Jadi, seseorang akan dianggap kompeten menjadi Paksi dalam asesmen pada uji kompetensi jika berhasil membuktikan telah memiliki 20 Unit Kompetensi yang tercantum dalam SKKNI. Dengan unit kompetensi ini, Paksi akan memiliki standar yang sama dalam memberikan penyuluhan walaupun materi dan tempat aktivitasnya berbeda.
Sandri Justiana, anggota Komite Skema SKKNI Penyuluh Antikorupsi, mengatakan bahwa 20 unit kompetensi itu selaras dengan program pemberdayaan dan partisipasi publik dalam pemberantasan korupsi yang jadi salah satu visi KPK. Dengan memenuhi Unit Kompetensi tersebut, Paksi akan menjadi mitra yang baik bagi KPK dalam memberikan pendidikan antikorupsi kepada masyarakat.
Sandri menjelaskan bahwa 20 unit kompetensi itu mengandung beberapa konsep yang pada akhirnya adalah untuk membentuk komunitas mandiri antikorupsi. Konsep-konsep itu adalah penyadaran, pembelajaran, pembentukan komunitas, dan penguatan komunitas.
Berbagai konsep itu tercantum dalam unit kompetensi SKKNI Paksi. Misalnya, kata Sandri, Unit Kompetensi 4-9 harus dimiliki oleh Paksi dalam memberikan kegiatan penyuluhan. Sementara Unit Kompetensi 2-3 mencakup kemampuan Paksi dalam menghadapi gangguan-gangguan dalam penyuluhan.
Agar semakin berdampak, Paksi tidak hanya dituntut melakukan penyuluhan tetapi juga membentuk komunitas antikorupsi dan mampu berkolaborasi dengan berbagai elemen masyarakat. Hal ini juga tercantum dalam unit kompetensi yang mesti dipenuhi Paksi.
"Dalam konsep tersebut, Paksi tidak hanya menyampaikan, tapi juga harus mampu mengumpulkan, mengorganisir peserta penyuluhan dalam sebuah komunitas, sehingga harus kompeten dalam pembentukan komunitas," kata Sandri.
Setelah melakukan seluruh kegiatan tersebut, Paksi harus melakukan evaluasi serta monitoring. Untuk meningkatkan kompetensinya, Paksi diharapkan melakukan penguatan kapasitas yang tercantum dalam unit kompetensi 19 dan 20.
"Unit Kompetensi dalam SKKNI ini akan menjadi acuan para Paksi dalam melaksanakan dan juga mengikuti sertifikasi," ujar Sandri.
Simak persyaratan untuk menjadi Penyuluh Antikorupsi di sini.