AKSI / KUPAS TUNTAS EMPAT JENJANG PENYULUH ANTIKORUPSI
Penyuluh Antikorupsi atau Paksi telah membantu KPK RI dan berkontribusi dalam upaya pemberantasan korupsi melalui sektor pendidikan. Tersertifikasi dan diakui kompeten, Paksi bergerak ke tengah-tengah masyarakat Indonesia memberikan penyadaran soal antikorupsi dan nilai-nilai integritas.
Ditetapkan keberadaannya sejak 2016, saat ini sudah ada 2.200 lebih Paksi di seluruh Indonesia. Bersama dengan Ahli Pembangun Integritas (API), Paksi telah menjadi mitra KPK untuk menegakkan upaya pendidikan dan pencegahan antikorupsi. Sebelum mendapatkan predikat Paksi, calon Paksi harus mendaftarkan diri di situs Lembaga Sertifikasi Profesi KPK (LSP) KPK dan melalui sertifikasi atau uji kompetensi untuk membuktikan portofolio mereka.
Paksi memiliki empat tingkatan jenjang. Semakin tinggi jenjangnya, maka Paksi semakin dituntut menguasai lebih banyak unit kompetensi dalam menyebarkan paham antikorupsi di Indonesia. Keempat jenjang tersebut adalah: Pertama, Muda, Madya, dan Utama. Artikel kali ini akan mengupas tuntas keempat skema yang telah ditetapkan LSP KPK tersebut.
1. Paksi Pertama
Sesuai namanya, Paksi Pertama adalah jenjang paling mula dari tingkatan Paksi yang memiliki kompetensi memberikan penyuluhan antikorupsi pada lingkup organisasi dan jejaringnya.
Seseorang bisa mendaftarkan diri menjadi Paksi Pertama melalui jalur pendidikan dan pelatihan (diklat), pengalaman, atau mata kuliah. Dalam uji kompetensi, pendaftar wajib membuktikan bahwa mereka memiliki pengalaman menyuluh antikorupsi minimal 1-2 kali.
Para Paksi harus memiliki kebutuhan kompetensi dalam penyuluhan atau yang disebut unit kompetensi. Untuk Paksi Pertama, unit kompetensi yang dibutuhkan ada lima butir:
Mengaktualisasikan Nilai-Nilai Integritas
Menumbuhkan Semangat Perlawanan terhadap Korupsi
Menyadarkan Bahaya dan Dampak Korupsi Termasuk Perilaku Koruptif, Kolusi, dan Nepotisme
Meningkatkan Pengetahuan Terkait Antikorupsi
Membangun Sikap Antikorupsi
2. Paksi Muda
Paksi Muda adalah jenjang kedua dalam skema Penyuluh Antikorupsi. Dengan predikat Paksi Muda, seseorang memiliki kompetensi memberi penyuluhan antikorupsi pada lingkup organisasi dan jejaringnya, serta pada bidang di luar organisasinya sesuai penugasan oleh KPK dan/atau Lembaga/Organisasi lainnya.
Untuk menjadi Paksi Muda, seseorang bisa mendaftar melalui jalur diklat atau pengalaman. Untuk jalur diklat, calon Paksi muda harus memiliki minimal 1 kali pengalaman menyuluh. Sedangkan untuk jalur pengalaman miniman 5 kali pengalaman penyuluhan.
Unit kompetensi Paksi Muda ada sembilan butir, yaitu:
Mengaktualisasikan Nilai-Nilai Integritas
Menangani Konflik yang Muncul dalam Proses Penyuluhan Antikorupsi
Menerapkan Aspek K-3 dalam Pelaksanaan Penyuluhan Antikorupsi
Menumbuhkan Semangat Perlawanan terhadap Korupsi
Menyadarkan Bahaya dan Dampak Korupsi Termasuk Perilaku Koruptif, Kolusi, dan Nepotisme
Membangun Cara Berpikir Kritis terhadap Masalah Korupsi
Meningkatkan Pengetahuan Terkait Antikorupsi
Meningkatkan Keterampilan Terkait Antikorupsi
Membangun Sikap Antikorupsi
3. Paksi Madya
Paksi Madya adalah jenjang ketiga dalam skema Penyuluh Antikorupsi. Selain dapat memberikan penyuluhan antikorupsi di organisasi serta luar organisasinya sesuai penugasan, Paksi Madya juga memiliki kompetensi untuk melakukan pembinaan dan pendampingan terhadap komunitas atau forum antikorupsi.
Paksi Madya adalah peningkatan jenjang dari Paksi Muda. Sehingga untuk mengikuti uji kompetensi Madya, seseorang harus terlebih dulu memiliki sertifikasi Paksi Muda. Syarat lainnya, calon Paksi Madya harus punya mengalaman menyuluh minimal 5 kali dan pendampingan minimal 2 kali.
Paksi Madya memiliki 17 unit kompetensi, yaitu:
Mengaktualisasikan Nilai-Nilai Integritas
Menangani Konflik yang Muncul dalam Proses Penyuluhan Antikorupsi
Menerapkan Aspek K-3 dalam Pelaksanaan Penyuluhan Antikorupsi
Menumbuhkan Semangat Perlawanan terhadap Korupsi
Menyadarkan Bahaya dan Dampak Korupsi Termasuk Perilaku Koruptif, Kolusi, dan Nepotisme
Membangun Cara Berpikir Kritis terhadap Masalah Korupsi
Meningkatkan Pengetahuan Terkait Antikorupsi
Meningkatkan Keterampilan Terkait Antikorupsi
Membangun Sikap Antikorupsi
Menumbuhkembangkan Kelembagaan Antikorupsi
Mendorong Kemandirian Kelompok Sasaran
Menumbuhkan Pelaku Utama Antikorupsi
Mengorganisasikan Kelompok Sasaran
Membangun Komunikasi Kelompok Sasaran Penyuluhan
Menumbuhkan Jejaring Kerja Antar Kelompok Sasaran
Melakukan Kolaborasi
Memobilisasi Gerakan Antikorupsi
4. Paksi Utama
Paksi Utama merupakan jenjang tertinggi dari skema Paksi yang ditetapkan oleh LSP KPK. Selain dapat menyuluh antikorupsi di organisasi, luar organisasi, dan memberikan pendampingan komunitas, Paksi Utama juga berkompeten untuk melakukan monitoring dan evaluasi program penyuluhan antikorupsi.
Untuk menjadi Paksi Utama, seseorang harus terlebih dulu memiliki sertifikat Paksi Madya. Selain itu, dia juga harus memiliki pengalaman 10 kali menyuluh, 2 kali melakukan pendampingan komunitas, dan melakukan monitoring serta evaluasi kegiatan antikorupsi.
Paksi Utama memiliki unit kompetensi yang lengkap, yaitu 20 butir:
Mengaktualisasikan Nilai-Nilai Integritas
Menangani Konflik yang Muncul dalam Proses Penyuluhan Antikorupsi
Menerapkan Aspek K-3 dalam Pelaksanaan Penyuluhan Antikorupsi
Menumbuhkan Semangat Perlawanan terhadap Korupsi
Menyadarkan Bahaya dan Dampak Korupsi Termasuk Perilaku Koruptif, Kolusi, dan Nepotisme
Membangun Cara Berpikir Kritis terhadap Masalah Korupsi
Meningkatkan Pengetahuan Terkait Antikorupsi
Meningkatkan Keterampilan Terkait Antikorupsi
Membangun Sikap Antikorupsi
Menumbuhkembangkan Kelembagaan Antikorupsi
Mendorong Kemandirian Kelompok Sasaran
Menumbuhkan Pelaku Utama Antikorupsi
Mengorganisasikan Kelompok Sasaran
Membangun Komunikasi Kelompok Sasaran Penyuluhan
Menumbuhkan Jejaring Kerja Antar Kelompok Sasaran
Melakukan Kolaborasi
Memobilisasi Gerakan Antikorupsi
Memantau Pelaksanaan Penyuluhan Antikorupsi
Mengevaluasi Pelaksanaan Penyuluhan Antikorupsi
Memfasilitasi Penguatan Kapasitas Kelembagaan dan Kelompok Sasaran Penyuluhan Antikorupsi