A. DEFINISI DAN DASAR HUKUM
Menurut penjelasan Pasal 12B UU No. 20 Tahun 2001, gratifikasi adalah:
Pemberian dalam arti luas, yakni
meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman
tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata,
pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik
yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan
dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
Pengecualian:
Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Pasal 12 C ayat (1) :
Ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12B ayat (1) tidak berlaku, jika
penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Peraturan yang Mengatur Gratifikasi Adalah
Pasal 12B ayat (1) UU No.31/1999 jo UU No. 20/2001, berbunyi
Setiap
gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap
pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan
dengan kewajiban atau tugasnya,
Pasal 12C ayat (1) UU No.31/1999 jo UU No. 20/2001, berbunyi
Ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12B Ayat (1) tidak berlaku, jika
penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada KPK
Penjelasan Aturan Hukum
Pasal 12 UU No. 20/2001:
- Didenda dengan pidana penjara seumur hidup atau penjara paling
singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit
Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar:
- Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau
janji, padahal diketahui atau patut diduga hadiah atau janji tersebut
diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu
dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.
- Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud
menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau
dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan
sesuatu, membayar, atau menerima bayaran dengan potongan, atau untuk
mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri;
Sanksi
Pasal 12B ayat (2) UU no. 31/1999 jo UU No. 20/2001
Pidana
penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling
lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling
banyak Rp 1 miliar.
B. WAJIB LAPOR
Penyelenggara Negara Yang Wajib Melaporkan Gratifikasi adalah:
Berdasarkan Undang-Undang No. 28 Tahun 1999, Bab II pasal 2, meliputi :
- Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara.
- Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara
- Menteri
- Gubernur
- Hakim
Pejabat Negara Lainnya :
- Duta Besar
- Wakil Gubernur
- Bupati / Walikota dan Wakilnya
- Pejabat lainnya yang memiliki fungsi strategis :
- Komisaris, Direksi, dan Pejabat Struktural pada BUMN dan BUMD
- Pimpinan Bank Indonesia.
- Pimpinan Perguruan Tinggi.
- Pimpinan Eselon Satu dan Pejabat lainnya yang disamakan pada lingkungan Sipil dan Militer.
- Jaksa
- Penyidik.
- Panitera Pengadilan.
- Pimpinan Proyek atau Bendaharawan Proyek.
- Pegawai Negeri
Berdasarkan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan No. 20 tahun 2001 meliputi :
- Pegawai pada : MA, MK
- Pegawai pada L Kementrian/Departemen &LPND
- Pegawai pada Kejagung
- Pegawai pada Bank Indonesia
- Pimpinan dan Pegawai pada Sekretariat MPR/DPR/DPD/DPRD Propinsi/Dati II
- Pegawai pada Perguruan Tinggi
- Pegawai pada Komisi atau Badan yang dibentuk berdasarkan UU, Keppres maupun PP
- Pimpinan dan pegawai pada Sekr. Presiden, Sekr. Wk. Presiden, Sekkab dan Sekmil
- Pegawai pada BUMN dan BUMD
- Pegawai pada Badan Peradilan
- Anggota TNI dan POLRI serta Pegawai Sipil dilingkungan TNI dan POLRI
- Pimpinan dan Pegawai dilingkungan Pemda Dati I dan Dati II