Modus korupsi berubah
Dalam sambutan pembukaan, Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat Wawan Wardiana mengingatkan kembali tentang empat tujuan negara Indonesia dalam Pembukaan UUD 1945, salah satunya, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa.
Kegiatan pelatihan ini, menurutnya, adalah bagian dari mencapai tujuan bangsa tersebut. Ia berharap peserta sepulang dari pelatihan ini mendapatkan wawasan tentang antikorupsi dan menerapkannya dalam tugas kesehariannya. “Jadi, sebagai pejabat, bapak/ibu nantinya tidak asal mengambil keputusan,” tuturnya.
Ia berharap peserta tidak mengikuti pengalaman-pengalaman dari para pejabat daerah yang terjerat kasus korupsi.
Sejak 2004 hingga kini KPK tak berhenti menindak para koruptor. Sebagai informasi, data KPK menyebutkan, hingga 2022 jumlah pejabat daerah yang terkena korupsi, yaitu 133 wali kota/bupati dan wakil dan 23 gubernur.
“Mengapa korupsi masih terjadi?” tanya Wawan.
Padahal, ia melanjutkan, tiap tahun pemerintah mengevaluasi dan memperbaiki tata kelola dan sistem.
Sistem pengadaan barang dan jasa, yang menjadi sektor dengan kasus korupsi terbanyak, misalnya, juga telah dibuat secara elektronik untuk mengurangi tatap muka dengan peserta lelang.
“Ternyata, modus-modus korupsinya berubah bentuk,” tuturnya. “Karena orang jahat itu satu langkah lebih dulu dibanding penegak hukum.”
Contoh, dalam pengadaan barang/jasa, kesepakatan jahat terjadi di luar sistem elektronik, sehingga sistem lelang sebatas formalitas belaka.
Mereka yang korupsi lantaran memang berniat korupsi meski sistem yang dibangun sedemikian canggih, lanjut Wawan.
Di sisi lain, Wawan menggambarkan bagaimana kejahatan korupsi sangat berdampak luas bagi masyarakat. Ia mencontohkan kasus korupsi minyak goreng (terkait izin ekspor minyak sawit mentah dan turunannya yang ditangani oleh Kejaksaan Agung, red). Pelaku korupsi hanya dilakukan beberapa tersangka, tapi dampaknya masyarakat Indonesia kesulitan mendapatkan minyak goreng.
Hadir sebagai narasumber pelatihan yaitu Plt Direktur Penuntutan KPK Muhammad Asri Irwan yang memberikan materi Diskusi Studi Kasus Delik Tindak Pidana Korupsi dan Pendiri Rumah Perubahan Rhenald Kasali mengangkat materi Implementasi Integritas dalam Pelaksanaan Tugas sebagai Penyelenggara Negara.
Dan, terakhir, Pendiri ESQ Leadership Center Ary Ginanjar Agustian dengan materi Membangun Karakter Penyelenggara Negara yang Berintegritas.
Di tempat lain, pembekalan antikorupsi yang diikuti oleh pasangan pejabat daerah diisi oleh Kasatgas Pemberdayaan Diklat Antikorupsi KPK Sugiarto dengan materi gratifikasi dan Psikolog UI Ully Grashinta tentang menjaga nilai-nilai antikorupsi dalam keluarga.[]