KPK kembali mengadakan Peluit Integritas atau Pembelajaran Interaktif Untuk Pengelolaan Whistleblowing System (WBS) Pengaduan Korupsi yang dimulai pada pekan ini. Kegiatan ini diharapkan mampu meningkatkan pengelolaan sistem pengaduan sebagai salah satu faktor penting dalam pemberantasan korupsi.
Peluit Integritas 2023 gelombang pertama diikuti oleh 30 Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Inspektorat dari 11 provinsi di Indonesia. Pelatihan tahun ini dilakukan dua tahap, yaitu pembelajaran mandiri melalui elearning WBS KPK pada 6-12 Maret 2023 dan pembelajaran tatap muka pada 14-16 Maret 2023 di Gedung ACLC KPK.
Ketua Satuan Tugas Pembelajaran Eksternal KPK, Swasti Putri Mahatmi, menjelaskan bahwa peserta akan mendapatkan berbagai pengetahuan terkait tindak pidana korupsi dalam pelatihan kali ini. Di antara materi yang akan diajarkan adalah tentang delik tipikor, aktualisasi integritas, manajemen pengaduan masyarakat, hingga studi kasus pengaduan masyarakat.
"Kami menghadirkan narasumber JPU (Jaksa Penuntut Umum) KPK yang sudah banyak menangani kasus-kasus tindak pidana korupsi di KPK. Jadi peserta bisa bertanya dan berdiskusi," kata Swasti.
Dian Novianthi, Direktur Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi KPK, mengatakan tahun ini ada materi tambahan pada Peluit Integritas, yaitu pengenalan barang bukti elektronik dan pelatihan Teknik Investigasi menggunakan OSINT (Open Source Intelligence). Pelatihan ini, kata Dian, fokus pada peningkatan kompetensi dalam hal penanganan pengaduan masyarakat yang berindikasi tindak pidana korupsi.
"Bapak-ibu selaku aktor yang terlibat dalam pengelolaan WBS, diharapkan tidak hanya mengelola pengaduan yang masuk, tetapi juga mendeteksi berbagai bentuk kecurangan dan apa indikasi korupsi dari laporan yang diadukan," kata Dian dalam pembukaan Peluit Integritas secara daring.