AKSI / PERAN PENTING INTEGRITAS UNTUK MEWUJUDKAN ASN YANG ANTIKORUPSI
Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah sepatutnya memiliki sikap antikorupsi demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik. Untuk itu, nilai-nilai integritas mutlak dimiliki oleh para ASN agar terhindar dari godaan korupsi.
Hal ini dipaparkan dalam webinar "Penyuluhan Antikorupsi bagi ASN Sulawesi Selatan" yang diselenggarakan oleh Ikatan Penyuluh Antikorupsi (IPAK) Sulsel pada Rabu, 30 November 2022. Kegiatan yang diikuti sekitar 100 peserta ini adalah bagian dari rangkaian acara Road to Hakordia.
Manajer Sertifikasi LSP KPK M. Rofie Hariyanto sebagai salah satu narasumber, mengatakan ASN memiliki peran penting dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Namun tidak jarang, ASN malah menjadi pelaku korupsi.
"Ada dua peran ASN dalam perkara korupsi, yaitu sebagai objek yang diberantas karena korupsi atau sebagai objek pemberantas korupsi," kata Rofie.
"Kita semua memiliki angan-angan bahwa seluruh ASN di Indonesia menjadi subjek pemberantasan korupsi, tentunya dengan memiliki integritas," lanjut Rofie lagi.
Integritas yang berarti "bertindak secara konsisten antara apa yang dikatakan dengan tingkah lakunya sesuai nilai-nilai yang dianut" menjadi syarat utama sikap antikorupsi. ASN sebagai pengemban amanat seharusnya berada di garda terdepan dalam menjalankan integritas.
"ASN harus menjalankan amanah sesuai dengan sumpah dan janjinya," tegas Rofie.
Kerawanan korupsi di tubuh ASN juga muncul lantaran adanya benturan atau konflik kepentingan, terutama dalam pengadaan barang dan jasa. Berbagai tugas yang seharusnya diemban demi kepentingan bangsa dan negara, malah berujung memperkaya diri sendiri.
"Benturan kepentingan dapat menyebabkan munculnya bias dalam pengambilan keputusan, memengaruhi pikiran secara sadar atau di bawah sadar," kata Syafruddin Kitta, Penyuluh Antikorupsi (Paksi) Sulsel yang turut menjadi narasumber dalam webinar tersebut.
Syaffrudin mengatakan, konflik kepentingan kerap muncul dalam interaksi sosial seorang ASN yang memiliki kewenangan tertentu. Korupsi terjadi jika ASN itu lebih mendulukan kepentingan diri, keluarga, atau kerabatnya dibandingkan negara.
"Integritas dan benturan kepentingan tidak terpisahkan. Ketika integritas melemah, maka benturan kepentingan akan masuk," ujar Syaruddin.
Memperkuat Integritas
Edi Abdullah, Paksi Sulsel dan narasumber dalam webinar, menjabarkan ada 9 nilai integritas yang wajib dimiliki oleh semua orang, terutama ASN. Kesembilan nilai integritas tersebut adalah jujur, mandiri, bertanggung jawab, berani, sederhana, peduli, disiplin, adil dan kerja keras, atau yang disingkat "Jumat Bersepeda KK".
Seorang ASN yang memegang teguh integritas akan tercermin dari sikapnya dalam bekerja. ASN itu akan bertindak secara jujur dan bertanggung jawab, menepis semua godaan untuk korupsi.
"Integritas akan terpancar dari sikapnya, tanpa integritas, motivasi seseorang untuk bekerja akan menjadi berbahaya," kata Edi.
"Integritas akan membentuk komponen mindset, soul, dan body dalam diri seseorang," lanjut dia.
Dalam kesempatan itu, KPK juga mengajak masyarakat untuk memperkuat nilai integritas dan menyebarkannya melalui sektor edukasi. Agar memahami korupsi dengan mendalam, masyarakat bisa belajar di situs elearning ACLC KPK.
KPK juga mengajak masyarakat berperan serta menyebarkan nilai integritas dengan mengikuti uji kompetensi untuk menjadi Paksi dan Ahli Pembangun Integritas (API). Rofie mengatakan, Paksi dan API akan menjadi agen-agen integritas untuk menyebarkan nilai-nilai antikorupsi.
"Korupsi terjadi akibat kurangnya integritas, mari bekerja mewujudkan agen-agen integritas demi mewujudkan Indonesia yang bebas dari korupsi," kata Rofie.
"Awali dari diri kita sendiri untuk menjadi pribadi yang berintegritas, lalu ke keluarga, lingkungan sekitar, lingkungan kerja, meluas lagi ke tengah masyarakat," lanjut Rofie lagi.