AKSI / KPK AJAK INSPEKTORAT DPD RI TURUT SEBARKAN NILAI-NILAI ANTIKORUPSI
Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, ACLC, mengajak Inspektorat DPD RI untuk turut menyebarkan nilai-nilai antikorupsi. KPK juga membuka kesempatan untuk berkolaborasi dengan DPD RI dalam upaya pemberantasan korupsi.
Hal ini disampaikan ACLC dalam kunjungan DPD RI ke gedung ACLC di Kuningan, Jakarta, pada Rabu pekan lalu. Sebanyak 17 anggota Inspektorat DPD RI dipimpin oleh Inspektur DPD RI Sri Sundari mendengarkan paparan yang disampaikan oleh Direktur Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi Dian Novianthi.
Dalam paparannya, Dian menjelaskan mengenai strategi Trisula Pemberantasan Korupsi KPK, yaitu pendidikan, pencegahan, dan penindakan. Melalui strategi ini, KPK tidak hanya menindak pelaku korupsi tetapi juga berusaha agar korupsi tidak terjadi lagi melalui upaya pencegahan dan pendidikan.
"Dengan diberlakukannya SKKNI Penyuluh Antikorupsi, artinya secara nasional, KPK membuka kesempatan bagi seluruh warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan dapat menjadi Penyuluh Antikorupsi (Paksi), termasuk dari Inspektorat DPD RI," kata Rofie.
"Keterlibatan Inspektorat DPD dengan menjadi Paksi akan semakin memperkuat upaya pemberantasan korupsi melalui strategi edukasi dan penanaman nilai-nilai integritas," lanjut Rofie.
Inspektur DPD RI, Sri Sundari, menyambut baik ajakan tersebut. Menurut Sri, mereka mendapatkan banyak pembelajaran yang bisa diterapkan di Inspektorat DPD dari kunjungan terseut.
"DPD RI ada kantor daerah di 34 provinsi, dan kami memberikan supporting system kepada anggota DPD. Edukasi kali ini sangat bermanfaat, baik untuk kesekretariatan dan DPD RI," kata Sri.
Ke depannya, dia mengatakan akan merancang kolaborasi antara Inspektorat DPD RI dengan KPK. "Kami akan berdiskusi apa yang akan dikolaborasikan dengan KPK. Tentunya banyak hal baik yang akan kita implementasikan," lanjut Sri.