AKSI / TATA CARA DAN PERSYARATAN MENJADI AHLI PEMBANGUN INTEGRITAS (API)
Persyaratan Menjadi API
Persyaratan Umum
1. Fotokopi e-KTP/Kartu Pegawai dan NPWP
2. Pas foto 4x6 (2 lembar)
3. CV/surat keterangan pengalaman kerja sesuai dengan skema API yang dipilih
Persyaratan Khusus
API Muda
1. Lulus Diklat Pembangunan Sistem Integritas yang diselenggarakan KPK, dibuktikan dengan sertifikat kelulusan Diklat dan melakukan praktik pascadiklat di bidang kepatuhan selama 2 tahun dibuktikan dengan portofolio, atau
2. Personel/pegawai yang memiliki pengalaman kerja di bidang kepatuhan minimal 2 tahun, tapi di bawah 5 tahun
3. Memiliki komitmen dan rencana aksi kegiatan pasca sertifikasi dan bersedia melaporkan secara berkala ke LSP KPK, minimal 1 tahun sekali.
4. Lulus elearning Calon Pembangunan Sistem Integritas yang diselenggarakan KPK, dengan dibuktikan sertifikat kelulusan.
API
1. Salinan sertifikat pelatihan berbasis kompetensi atau CV/surat keterangan pengalaman kerja yang berhubungan dengan pengawasan internal, manajemen risiko, pada korporasi atau instansi pemerintah min. 5 tahun
2. Surat rekomendasi atasan terkait “Rencana Tindak Lanjut” pasca sertifikasi
3. Mempunyai komitmen dan rencana aksi kegiatan pasca sertifikasi dan bersedia melaporkan secara berkala ke LSP KPK minimal 1 tahun sekali.
4. Lulus elearning Calon Pembangunan Sistem Integritas yang diselenggarakan KPK, dengan dibuktikan sertifikat kelulusan.
API Eksekutif
1. Personel/pegawai yang memiliki pengalaman dalam manajerial dan kewenangan mengelola program serta resource dalam pembangunan integritas dengan pengalaman paling sedikit 1 tahun (setara Eselon I untuk ASN dan setara direksi untuk korporasi yang memiliki unit kepatuhan).
2. Mempunyai komitmen dan rencana aksi kegiatan pascasertifikasi dan bersedia melaporkan secara berkala ke LSP KPK, minimal 1 tahun sekali.
3. Lulus pelatihan pembangunan integritas yang diselenggarakan KPK, dengan dibuktikan sertifikat kelulusan
Kepada calon API yang dinyatakan kompeten, LSP KPK akan menerbitkan sertifikat kompetensi dengan masa berlaku 3 tahun. Setelah habis masa berlakunya, API dapat memperpanjang sertifikat dalam proses Recognition Current Compentency (RCC) atau Pengakuan Kompetensi Terkini.
LSP KPK dapat melakukan pembekuan dan pencabutan sertifikat jika API melanggar kewajiban pemegang sertifikat, di antaranya:
1. Melanggar kode etik profesi Pembangun Integritas
2. Menyalahgunakan kewenangan yang telah diberikan
3. Mencemarkan nama baik LSP KPK
4. Gagal dalam memelihara kompetensinya
Tata cara, persyaratan, serta proses panjang sertifikasi API di atas dilakukan demi memberikan para API standar kompetensi yang sama sesuai dengan SKKNI. Dengan keberadaan API, KPK berharap penegakan integritas dapat tercipta di korporasi dan organisasi sehingga turut menyumbang dalam misi dan visi Indonesia bebas dari korupsi.