Pelatihan ini menghadirkan berbagai narasumber ahli, di antaranya Sugiarto, Fungsional Utama Dit. Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, dan Budhi Sarumpaet, Jaksa Penuntut Umum KPK, yang membawakan materi-materi mengenai tindak pidana korupsi dan gratifikasi.
Narasumber lainnya adalah Rimawan Pradiptyo, Pengajar Fakultas Ekonomi UGM, dengan materi biaya sosial korupsi; dan Abdon Nababan dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara bersama dengan DR Maran Gultom, Pengajar Universitas Cendrawasih, yang membahas materi persetujuan di awal tanpa paksaan (FPIC). Turut hadir dalam kegiatan tersebut advisor GIZ CPFS, Metta Yanti. Sepekan sebelumnya, pelatihan serupa juga digelar di Sorong, Papua barat.
"Pelatihan ini sangat penting untuk kami sebagai ASN, khususnya di bidang perizinan. Setelah mengikuti kegiatan ini, kami memahami apa itu gratifikasi dan rambu-rambu yang tidak boleh dilewati," ujar Mariana Manansal, ASN DPMPTSP dari Kabupaten Sarmi, Papua.