Keamanan menjadi salah satu kunci penting untuk kesuksesan fasilitas pengaduan masyarakat yang disediakan oleh lembaga antikorupsi, termasuk KPK. Sebab, banyak yang merasa takut hidupnya dan keluarganya akan terancam jika menjadi pelapor atas kasus korupsi. Apalagi jika korupsi melibatkan banyak tokoh penting.
Selain perlindungan berupa kerahasiaan identitas pelapor, KPK juga menjamin perlindungan lain bagi para pelapor. Semua perlindungan yang diberikan KPK diatur dalam Pasal 15 UU No. 19 Tahun 2019. Selain itu, dalam UU No. 31 Tahun 2014 juga dijelaskan mengenai perlindungan bagi saksi dan korban, maupun pelapor. Disebutkan juga bahwa perlindungan tidak hanya diberikan pada pihak pelapor langsung, tetapi juga anggota keluarganya.
Dihargai
Pelapor dugaan kasus korupsi akan diberi apresiasi oleh negara. Berdasarkan Pasal 17 PP Nomor 43/2018, penghargaan yang diberikan berupa besaran premi senilai dua persen dari jumlah kerugian negara yang bisa dikembalikan, dengan nominal maksimal Rp200 juta dan Rp10 juta untuk kasus korupsi suap.
Namun, kasus korupsi harus terbukti secara sah di pengadilan dan telah dijatuhkan vonis berkekuatan hukum tetap. Jadi, untuk kasus korupsi yang tidak terbukti atau hanya berdasarkan dugaan saja, penghargaan tidak bisa diberikan pada pelapor.
Dengan penerapan enam prinsip di atas, masyarakat diharapkan semakin antusias untuk memantau sekelilingnya dan melaporkan dugaan korupsi yang terjadi di sekitarnya.*