Sebagai salah satu lembaga yang mendapat tugas melakukan pemberantasan tidak korupsi, tentu KPK tidak bisa berjalan sendiri. Ada peran vital masyarakat dalam berbagai pengungkapan kasus oleh KPK. Masyarakat Indonesia harus bangkit dan ambil bagian dalam perang melawan korupsi. Masyarakat adalah mitra sejajar yang menjadi mata dan telinga KPK dalam upaya pemberantasan korupsi. Peran vital tersebut bisa diwujudkan dalam bentuk “pengaduan masyarakat”.
Karena itulah, buku Seri 5 “Pengaduan Masyarakat Terindikasi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)” mengupas secara utuh mengenai pengaduan masyarakat mulai dari definisi dan dasar hukum, prosedur pengaduan, hingga siapa saja pejabat atau penyelenggara negara yang wajib dilaporkan ke KPK. Dengan demikian, pembaca dan peserta pelatihan bisa memahami sekaligus dapat berperan aktif dalam melakukan pengaduan ke KPK ketika mengetahui adanya tindak pidana terindikasi Tipikor.