TALK less, do more. Slogan ini penting untuk #KawanAksi terapkan. Orang sering paham teori atau ilmunya saja, tapi lupa mempraktikkannya. Memang hal tersulit adalah mengamalkan ilmu atau ajaran.
Berikut ini adalah tiga orang yang tak hanya paham ajaran, tapi mereka juga mengamalkannya. Berintegritas adalah dengan praktik, bukan bicara.
Khaerullah, Olivia, dan Budi hanyalah sekian dari orang-orang yang menjaga integritas dalam pekerjaannya. Di luar sana, pasti masih banyak orang yang mengamalkan ajaran integritas.
Khaerullah
Khaerullah adalah guru honorer yang diapresiasi oleh KPK sebagai Pelapor Gratifikasi Inspiratif Tahun 2021. Ia dengan tegas dan berani menolak gratifikasi atau pemberian hadiah dari orangtua siswa.
Pada masa pandemi Covid-19, Khaerullah berinisiatif membantu orangtua siswa yang terbelit masalah ekonomi dengan mengajukan bantuan siswa.
Usaha tersebut membuahkan hasil, sejumlah 100 siswa berhasil mendapatkan bantuan uang tunai sebesar Rp450 ribu per siswa dari Program Indonesia Pintar (PIP).
Sebagai rasa terima kasih, para orangtua kemudian urunan untuk memberikan uang kepada Khaerullah. Namun, Khaerullah menolak dan beralasan dirinya ikhlas membantu. Padahal, Khaerullah harus menerima potongan gaji di masa pandemi itu.
Uang itu akhirnya dilaporkan Khaerullah melalui pelaporan gratifikasi online. Langkah ini didukung oleh istrinya, tetapi ada juga yang menyayangkan bahkan menyalahkan Khaerullah. Namun, ia teguh berpendirian untuk melaporkan gratifikasi tersebut.
Pelaporan Khaerullah tidak hanya diapresiasi dengan pemberian penghargaan berupa piala saja, tetapi juga dengan berbagai hadiah lain yang sangat bermanfaat bagi masa depan Khaerullah dan keluarganya. #KawanAksi bisa saksikan kisahnya di
video berikut ini!
Olivia Sampaouw adalah Kepala Bidang Penjamin Manfaat Rujukan (PMR) BPJS Kesehatan, Cabang Gorontalo. Pada 2022, Olivia diapresiasi oleh KPK sebagai Pelapor Gratifikasi Inspiratif Tahun 2022.
Gratifikasi yang diterima Olivia dalam bentuk kue yang telah diselipkan uang senilai Rp100 juta. Gratifikasi ini diberikan oleh salah satu dokter yang bekerja di RS Boliyohuto, di mana Olivia pernah melakukan Utilization Review.
Dari hasil review tersebut, Olivia menemukan adanya potensi fraud yang dilakukan dokter tersebut.
Gratifikasi tersebut diterima oleh Olivia dan suaminya pada 16 September 2022. Olivia berusaha untuk mengembalikannya secara langsung, tetapi gagal mengejar dokter yang memberinya sehingga Olivia kemudian melaporkan kejadian tersebut pada Kabid SDM.
Setelah itu, dengan didampingi Tim Pencegahan Kecurangan Kantor Cabang, Olivia mengembalikan kue beserta uangnya pada dokter yang memberikannya.
Budi Ali Hidayat
Budi Ali Hidayat adalah seorang penghulu yang mendapatkan penghargaan apresiasi pelaporan gratifikasi 2020 dari KPK. Sepanjang 2019-2020, Budi melaporkan 88 gratifikasi yang diterimanya kepada KPK dengan total uang sebesar Rp16 juta.
Selain menolak gratifikasi dengan melakukan pelaporan, Budi juga selalu mengingatkan pada calon mempelai dan keluarganya di setiap seminar pranikah, bahwa penghulu tidak perlu diberikan tanda terima kasih dalam bentuk apa pun karena sudah mendapat gaji dari pemerintah.
Atas komitmennya menolak gratifikasi itulah, KPK mengapresiasinya dengan penghargaan pada Hari Antikorupsi Sedunia 2020.
Saat ini, Budi Ali Hidayat telah dipromosikan menjadi Kepala Seksi Masyarakat Bimbingan Islam di Kementerian Agama Kota Cimahi sejak Juni 2021. #KawanAksi yang ingin mengetahui kisah lengkap Budi Ali Hidayat bisa langsung menyaksikan
kisah inspiratifnya di sini!
Gratifikasi dan dasar hukumnya
Berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang disebut gratifikasi yaitu: "Pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.”
Berbeda dengan suap menyuap yang melibatkan kesepakatan antara dua belah pihak, gratifikasi pada dasarnya terjadi tanpa adanya kesepakatan dalam bentuk apa pun. Jadi, pemberi tidak meminta apa pun secara langsung pada penerima, dan penerima tidak menjanjikan apa pun pada pihak pemberi.
Inilah yang membuat makna gratifikasi menjadi rancu dengan pemberian hadiah.
Dalam
Buku Pedoman Gratifikasi, dari aspek sosiologis, pemberian hadiah antar masyarakat adalah sesuatu yang wajar dalam kemasyarakatan. Jadi, sulit menghilangkan kebiasaan memberikan hadiah, khususnya dalam momen tertentu seperti ulang tahun atau pernikahan.
Alasannya, gratifikasi bisa menimbulkan tanam budi yang membuat penerima “mengutamakan kepentingan pemberi saat mengambil keputusan.”
Artinya, pemberian hadiah yang ditunggangi oleh kepentingan pribadi termasuk ke dalam bentuk gratifikasi. Inilah mengapa gratifikasi dalam bentuk apa pun tidak boleh diterima dan harus dilaporkan ke KPK.
Bagaimana jika tak bisa menolak gratifikasi?
Sama halnya dengan langkah yang dilakukan Olivia, #KawanAksi bisa menerimanya terlebih dahulu dan kemudian laporkan gratifikasi ke KPK.
Menurut Pasal 12C Ayat (1) UU Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2001 menyatakan bahwa gratifikasi yang diterima pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak berlaku jika penerima melaporkannya pada KPK.
Batas waktu pelaporan gratifikasi adalah 30 hari sejak diterimanya gratifikasi.
#KawanAksi tidak perlu khawatir mengalami kesulitan atau masalah akibat melaporkan adanya gratifikasi.
Laporkan ke KPK, tunggu hasil dari penilaian KPK atas hadiah tersebut.
Dengan aktif melaporkan gratifikasi yang diterima, #KawanAksi sudah secara aktif ikut berperan dalam mencegah terjadinya korupsi.*