TAHUN depan Komisi Pemberantasan Korupsi memasuki usia dua dekade. Sejak lembaga antirasuah ini berdiri pada 2004, korupsi tak habis-habisnya dibabat, dari level pusat hingga desa—bak mati satu, tumbuh seribu.
Selain menjerat pejabat negara, praktik patgulipat tersebut juga melibatkan kalangan swasta.
Dasawarsa pertama, antara 2004 hingga 2014, KPK menangani 110 tersangka korupsi khusus kalangan swasta. Dalam perjalananan 10 tahun kedua, tren korupsi swasta melejit dua kali lipat. Jumlah tersangka swasta sebanyak 263 orang antara 2014 hingga 2022.
Jadi, selama 18 tahun total kasus korupsi yang menjerat swasta mencapai 373 orang. Jumlah ini melebihi kasus yang melibatkan pejabat eselon 1-IV berjumlah 310 orang dan wali kota/bupati dan wakilnya 155 orang dan anggota DPR/DPRD 343 orang. Data ini masih bertambah karena kasus-kasus terbaru juga terungkap sepanjang 2023.
Korupsi korporasi
Tindak pidana korupsi menurut hukum Indonesia adalah tindakan melawan hukum seperti dirumuskan dalam 13 pasal di Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 jo UU Nomor 21/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menurut UU, terdapat 30 jenis tindakan yang bisa dikategorikan sebagai korupsi, tap secara ringkas tindakan-tindakan ini mencakup tujuh kelompok, antara lain:
- Kerugian keuntungan negara
- Suap-menyuap (sogokan/pelicin)
- Penggelapan dalam jabatan
- Pemerasan
- Perbuatan curang
- Benturan kepentingan dalam pengadaan
- Gratifikasi
Jeremy Pope dalam Dasar Hukum tentang Korupsi Terkait Sektor Bisnis (2016) mengartikan korupsi sebagai penyalahgunaan kekuasaan dan kepercayaan untuk kepentingan pribadi.
Adapun pengertian korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum (Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016).
Dalam Pasal 20 UU Tipikor terdapat beberapa rumusan terkait dengan korupsi korporasi. Salah satunya menyebutkan tipikor dilakukan oleh korporasi bila tindak pidana tersebut dilakukan oleh orang-orang baik berdasarkan hubungan kerja maupun berdasarkan hubungan lain, bertindak dalam lingkup korporasi tersebut baik sendiri maupun bersama-sama. Cek selengkapnya di sini.
Jenis korupsi korporasi
- Penyuapan (bribery). Suatu tindakan korupsi yang memberikan sejumlah uang atau barang atau perjanjian khusus kepada seseorang yang mempunyai otoritas atau yang dipercaya.
- Pencucian uang (money laundering). Suatu perbuatan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul uang/dana, atau harta kekayaan hasil tindak pidana, melalui berbagai transaksi keuangan agar uang atau harta tersebut tampak seolah-olah berasal dari kegiatan yang sah atau legal.
Menjaga integritas di korporasi
Dampak buruk korupsi di sektor swasta dapat melebar ke ranah persaingan bisnis, stabilitas ekonomi, hingga perdagangan dan investasi.
Itulah alasan KPK melakukan kegiatan pendidikan, pencegahan, dan pemberantasan korupsi kepada swasta. Melalui Direktorat Diklat Antikorupsi, KPK telah membentuk Penyuluh Antikorupsi dan Ahli Pembangun Integritas untuk mengenalkan dan menyebarluaskan tentang pendidikan antikorupsi dan nilai-nilai antikorupsi.
Tidak ada definisi tunggal tentang integritas. Namun, menurut kamus kompetensi perilaku KPK, integritas adalah kesesuaian atau konsistensi antara apa yang dikatakan dengan tingkah lakunya sesuai dengan nilai-nilai moral, kode etik, dan norma yang berlaku.
Untuk memerangi korupsi, setiap individu dalam korporasi swasta perlu menerapkan setidaknya tiga inti integritas (Modul Integritas untuk Umum: 2016), yaitu
Jujur
Jujur berarti memiliki hati yang lurus, tidak curang, dan tidak berbohong. Seseorang yang jujur memiliki keberanian menegur perbuatan curang dan akan selalu berpegangan pada prinsip benar. Namun, membudayakan nilai-nilai kejujuran tidak bisa dilakukan seorang diri. Setiap individu dalam sektor korporasi swasta sejatinya perlu mengimani sikap ini dan mengajak teman sejawatnya untuk melakukan hal sama. (Baca: Kisah-Kisah Teladan Berintegritas Para Tokoh Bangsa)
Tanggung jawab
Tanggung jawab berarti berani mengakui kesalahan yang dilakukan serta menerima sanksi yang mengikutinya. Seseorang yang memiliki rasa tanggung jawab juga sejatinya amanah, dapat diandalkan, dan tidak mungkin menyalahgunakan kedudukannya untuk kepentingan pribadi.
Rasa tanggung jawab yang dimiliki seseorang itu tidak mungkin muncul begitu saja. Pasalnya, nilai ini akan tumbuh melalui sebuah proses panjang; mulai dari hal-hal kecil yang dilakukan berulang hingga beban besar yang dipikulkan padanya.
Disiplin
Disiplin berarti dapat melakukan hal-hal yang seharusnya pada saat yang tepat serta benar-benar mampu menghargai waktu. Sama seperti tanggung jawab, kedisiplinan seseorang juga tidak mungkin hadir begitu saja.
Modul Integritas untuk Umum (2016) memaparkan bahwa nilai kedisiplinan itu dapat dipupuk dengan tiga langkah, yaitu ketepatan waktu, komitmen, dan perencanaan. Jika ingin memiliki sikap ini, individu dalam sektor swasta perlu merealisasikan dan terus melakukan ketiganya tanpa putus.
Memegang teguh dan mengaplikasikan ketiga nilai integritas di atas di lingkup korporasi swasta, bukan hanya melindungi setiap individu melainkan organisasi dari tindak pidana korupsi.
Wujud lain yang dapat dilakukan korporasi untuk menutup celah korupsi dapat dilakukan dengan menerapkan pembelajaran dalam Modul Integritas Bisnis 1–10 yang dapat diunduh dari laman Pustaka ACLC KPK.[]