Kegiatan pencegahan dan pemberantasan korupsi dilakukan secara terus menerus oleh. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Salah satu tindakan pencegahan antikorupsi adalah pendidikan antikorupsi (SKKNI, 2016). Pembentukan nilai-nilai Integritas merupakan salah satu usaha KPK dalam kegiatan pendidikan antikorupsi tersebut. Mengaktualisasikan nilai-nilai integritas diyakini dapat berperan dalam pembenahan karakter dan moral bangsa secara sistematis yang mendukung sikap antikorupsi di negeri ini.
Integritas adalah bertindak dengan cara yang konsisten dengan apa yang dikatakan. Nilai integritas merupakan kesatuan antara pola pikir, perasaan, ucapan, dan perilaku yang selaras dengan hati nurani dan norma yang berlaku. Integritas merupakan salah satu nilai-nilai dasar pribadi yang harus dimiliki masyarakat yakni dengan bersikap, berperilaku dan bertindak jujur terhadap diri sendiri dan lingkungan, konsisten dalam bersikap dan bertindak, memiliki komitmen terhadap misi pemberantasan korupsi, objektif terhadap permasalahan, berani dan tegas dalam mengambil keputusan dan resiko kerja, disiplin dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugas dan amanah. Nilai-nilai dapat berasal dari nilai kode etik di tempat dia bekerja, nilai masyarakat atau nilai moral pribadi (SKKNI, 2016).
Kompetensi dasar yang hendak dicapai dari modul ini adalah memahami, bersikap, dan berperilaku antikorupsi melalui sikap jujur, peduli, bertanggng jawab, disiplin, kerja keras, sederhana, berani, dan adil yang teraktualisasi dalam:
- pengakuan secara terbuka bahwa telah melakukan kesalahan,
- berani menegur, mengingatkan orang lain adanya ketidaksesuaian dengan nilai-nilai yang ada, walaupun itu sulit, dan
- memiliki komitmen tinggi untuk selalu menyampaikan kebenaran meskipun sulit dan
- mengurbankan kepentingan pribadi.