Korupsi, kata ini banyak dikenal orang di media massa, menggambarkan tindakan curang atau penggelapan uang negara. Jika tindak pidana korupsi dilakukan oleh pejabat atau penyelenggara negara, ada perilaku koruptif yang banyak dilakukan oleh masyarakat, termasuk barangkali kita sendiri.
Perbedaan kedua istilah ini, korupsi dan perilaku koruptif, dibahas dalam perbincangan antara KPK dengan Direktorat Jenderal Perbendaraan (DJPb) Kementerian Keuangan Sumatera Selatan pada Sabtu lalu. Soraya Sri Angarawati, Spesialis Sosialisasi dan Kampanye Anti Korupsi KPK RI, dalam kegiatan yang disiarkan live di Instagram DJPb Sumsel ini menjelaskan bahwa korupsi dan perilaku koruptif secara bahasa memang mirip, tapi maknanya sangat berbeda.
"Kalau tindak pidana korupsi, maka kita berbicara UU Nomor 20 Tahun 2001 jo UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Korupsi adalah kejahatan yang merugikan keuangan negara," kata Soraya.
Soraya menjelaskan bahwa korupsi adalah tindakan merugikan keuangan negara yang memiliki konsekuensi hukum jika dilakukan, yaitu hukuman penjara dan/atau denda. Terdapat 30 jenis korupsi yang dijelaskan dalam undang-undang, lalu dikerucutkan lagi menjadi tujuh jenis, yaitu merugikan uang negara, suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi.