AKSI / TRISULA STRATEGI PEMBERANTASAN KORUPSI KPK UNTUK VISI INDONESIA BEBAS DARI KORUPSI
Memberantas korupsi di Indonesia bukan pekerjaan mudah dan perlu kerja berkelanjutan yang melibatkan semua pihak. Ada tiga strategi pemberantasan korupsi yang tengah dijalankan di Indonesia, KPK menyebutnya: Trisula Pemberantasan Korupsi.
Layaknya trisula yang memiliki tiga ujung tajam, Trisula Pemberantasan Korupsi memiliki tiga strategi utama, yaitu Penindakan, Pencegahan, dan Pendidikan.
Sula Penindakan menyasar peristiwa hukum yang secara aktual telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi sesuai undang-undang. Sula ini tidak hanya mengganjar hukuman penjara dan denda bagi para pelaku korupsi, tapi juga memberikan efek jera bagi para korupsi dan masyarakat. Sementara Sula Pencegahan adalah perbaikan sistem untuk menutup celah-celah korupsi, dilengkapi oleh sosialisasi dan kampanye antikorupsi melalui Sula Pendidikan.
Trisula Pemberantasan Korupsi ini selalu digaungkan oleh para Pimpinan KPK dalam berbagai kesempatan. Harapannya, Trisula akan membantu menyukseskan Visi Indonesia 2045 —yaitu negara dengan PDB terbesar ke-5 (PDB $ 7 triliun dan pendapatan per kapita $ 23.199) dan mengurangi kemiskinan hingga mendekati nol.
Mari kita bahas satu per satu Trisula Pemberantasan Korupsi KPK:
1. Sula Penindakan
Sula Penindakan adalah strategi represif KPK dalam menyeret koruptor ke meja hijau, membacakan tuntutan, serta menghadirkan saksi-saksi dan alat bukti yang menguatkan. Strategi ini terdiri dari beberapa tahapan, yaitu penanganan laporan aduan masyarakat, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga eksekusi.
Pengaduan masyarakat merupakan sumber informasi yang sangat penting bagi upaya pemberantasan korupsi. Karena itulah, KPK memperkuat whistleblowing system yang mendorong masyarakat mengadukan tindak pidana korupsi. Pengaduan masyarakat atas dugaan tindak pidana korupsi bisa dilakukan di situs KPK.
KPK akan melakukan proses verifikasi dan penelaahan untuk memastikan apakah sebuah aduan bisa ditindaklanjuti ke tahap penyelidikan. Di tahap penyelidikan, KPK akan mencari sekurang-kurangnya dua alat bukti untuk melanjutkan kasus ke proses penyidikan. Pada tahap ini, salah satunya ditandai dengan ditetapkannya seseorang menjadi tersangka.
Selanjutnya adalah tahap penuntutan dan pelimpahan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Tahapan berikutnya adalah pelaksanaan putusan pengadilan. Eksekusi yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dilakukan oleh jaksa.
2. Sula Pencegahan
Harus diakui masih banyak sistem di Indonesia yang membuka peluang terjadinya korupsi. Misalnya, rumitnya prosedur pelayanan publik atau berbelitnya proses perizinan sehingga memicu terjadinya penyuapan dan penyalahgunaan kekuasaan. Sistem dengan celah korupsi juga kerap terjadi pada proses pengadaan barang dan jasa yang sarat konflik kepentingan.
Sula Pencegahan mencakup perbaikan pada sistem sehingga meminimalisasi terjadinya tindak pidana korupsi. Pada strategi ini, KPK akan melakukan berbagai kajian untuk kemudian memberikan rekomendasi kepada kementerian atau lembaga terkait untuk melakukan langkah perbaikan.
Di antara perbaikan yang bisa dilakukan misalnya, pelayanan publik yang dibuat transparan melalui sistem berbasis online atau sistem pengawasan terintegrasi. KPK juga mendorong penataan layanan publik melalui koordinasi dan supervisi pencegahan (korsupgah), serta transparansi penyelenggara negara (PN).
Untuk transparansi PN, KPK menerima laporan atas Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan gratifikasi. Penyerahan LHKPN wajib dilakukan semua penyelenggara negara. Sedangkan untuk gratifikasi, penerima wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari sejak menerimanya. Jika tidak melaporkannya, maka pegawai negeri tersebut dianggap menerima suap.
3. Sula Pendidikan
Sula Pendidikan digalakkan dengan kampanye dan edukasi untuk menyamakan pemahaman dan persepsi masyarakat tentang tindak pidana korupsi, bahwa korupsi berdampak buruk dan harus diperangi bersama.
Harus diakui, masyarakat tidak memiliki pemahaman yang sama mengenai korupsi. Contoh paling mudah adalah soal memberi "uang terima kasih" kepada aparat pelayan publik yang masih dianggap hal lumrah. Padahal uang terima kasih adalah gratifikasi yang dapat mengarah kepada korupsi.
Melalui Sula Pendidikan, KPK ingin membangkitkan kesadaran masyarakat mengenai dampak korupsi, mengajak masyarakat terlibat dalam gerakan pemberantasan korupsi, serta membangun perilaku dan budaya antikorupsi.
Salah satu bentuk konkret edukasi anti korupsi adalah diterbitkannya Permenristekdikti Nomor 33 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi (PAK) di Perguruan Tinggi. Melalui Peraturan Menteri ini, perguruan tinggi negeri atau swasta wajib mengadakan mata kuliah pendidikan antikorupsi untuk para mahasiswanya.
Tidak hanya bagi mahasiswa dan masyarakat umum, pendidikan antikorupsi juga disampaikan kepada anak-anak usia dini, sekolah dasar hingga sekolah menengah atas. Salah satu bentuknya dengan berbagai permainan dan tontonan anak yang bertemakan integritas. Dengan sasaran usia yang luas tersebut, KPK berharap, pada saatnya nanti di negeri ini akan dikelola oleh generasi antikorupsi.
Semua Pihak Berperan
Tentunya Trisula Pemberantasan Korupsi tidak akan berhasil jika hanya dilakukan oleh KPK. Membutuhkan peran serta semua pihak untuk bisa mewujudkan negara yang bebas dari korupsi, dari pemerintah hingga masyarakat.
Butuh komitmen dan political will dari pemerintah dan publik untuk menuntut standar etis dan norma yang lebih tinggi, bahwa korupsi bukan hanya soal melawan hukum tapi juga merusak sendi-sendi kebangsaan.
Pihak swasta yang kerap juga terlibat dalam kasus korupsi harus juga berperan dalam strategi ini. Karena itulah, Trisula Pemberantasan Korupsi juga diarahkan ke sektor swasta secara proporsional.
Masyarakat sipil yang bersemangat antikorupsi dan media massa yang independen juga menjadi salah satu kunci memberantas korupsi di tanah air. Sinergitas KPK dengan aparat penegak hukum lainnya, kementerian atau lembaga, organisasi pemerintah dan non pemerintah mesti ditingkatkan untuk mendeteksi dan menindak para pelaku korupsi.