AKSI / MODUS KORUPSI YANG PALING POPULER DI INDONESIA
Korupsi masih terus terjadi di Indonesia kendati berbagai upaya telah dilakukan. Berbagai modus korupsi dilakukan oleh para koruptor, baik dari kalangan dunia usaha atau pegawai negeri. Ada beberapa modus korupsi yang paling populer yang terus berulang setiap tahunnya.
Plt Juru Bicara bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati pada 31 Mei 2022 lalu memberikan keterangan bahwa modus korupsi paling banyak di dunia usaha adalah penyuapan. Sejak 2004 sampai 2021, ada 802 kasus penyuapan oleh pelaku dunia usaha.
Pengadaan barang dan jasa juga menjadi modus korupsi yang populer, terjadi sebanyak 263 kasus. Sementara modus korupsi terkait perizinan terjadi sebanyak 25 kasus. Catatan KPK menunjukkan, dari tahun 2004-2022, ada 367 orang pihak swasta yang dicokok karena melakukan suap dan gratifikasi.
Sementara modus paling populer yang dilakukan pegawai negeri dan penyelenggara negara disampaikan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) pada April 2022 lalu. Berdasarkan catatan ICW, penyalahgunaan anggaran adalah modus korupsi terbanyak di Indonesia.
Pada 2021 saja, ada 133 kasus korupsi dengan modus penyalahgunaan anggaran. Modus korupsi terpopuler kedua pada 2021 adalah proyek fiktif sebanyak 109 kasus, disusul modus penggelapan 79 kasus dan mark up anggaran 54 kasus.
Berbagai modus tersebut kerap ditemukan dalam pengadaan barang/jasa dan pengelolaan anggaran pemerintah. Modus korupsi lainnya yang tak kalah populer adalah laporan fiktif 53 kasus, pemotongan anggaran 27 kasus, dan penyalahgunaan wewenang 26 kasus.
Selain melakukan penindakan dengan penangkapan para pelaku korupsi, KPK juga menggalakkan strategi pencegahan dan pendidikan. Ketiga strategi ini; penindakan, pencegahan, dan pendidikan, adalah trisula pemberantasan korupsi yang digunakan KPK untuk membersihkan Indonesia dari korupsi.
Strategi pendidikan KPK dilakukan dengan memberikan edukasi terkait antikorupsi dan penanaman nilai-nilai integritas ke seluruh lapisan masyarakat. Salah satu contohnya adalah kolaborasi KPK dan PLN dalam menggelar bimbingan teknis untuk mewujudkan dunia usaha yang antikorupsi pekan lalu.
Bentuk edukasi antikorupsi lainnya dilakukan oleh para Penyuluh Antikorupsi (Paksi) yang telah tersertifikasi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) KPK RI. Ribuan Paksi tersebar di berbagai instansi dan lembaga di Tanah Air, memberikan pemahaman dan pendidikan antikorupsi dengan berbagai cara kepada masyarakat.